ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2024 19:22 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai langkah DPR RI dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada satu hari pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang periode pemisah pencalonan dan syarat usia calon kepala wilayah merupakan corak korupsi legislasi.
"Tindakan DPR RI nan secara terburu-buru membahas RUU Pilkada pascaputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah corak 'korupsi legislasi'," ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan persnya, Rabu (21/8).
Praswad menjelaskan kehadiran MK untuk menjaga agar tidak ada Undang-undang nan bertentangan dengan konstitusi. Ia memandang tindakan DPR dan pemerintah hari ini sangat bertolak belakang dengan reaksi atas putusan MK nan menguntungkan kepentingan penguasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tindakan tersebut sangat berbeda ketika putusan MK menguntungkan kepentingan penguasa nan ada, misalnya dengan adanya pengganti syarat bagi pencalonan anak presiden [putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka nan menjadi cawapres di Pilpres2024-red]," ucap mantan interogator KPK ini.
"Ini menunjukkan bahwa selera penguasa menjadi penentu sehingga prinsip-prinsip legislasi tidak lagi sesuai dengan prinsip demokratis sehingga menimbulkan 'korupsi legislasi'," sambung Praswad.
Pembajakan nilai-nilai reformasi
Praswad menambahkan praktik nan dipertontonkan kreator UU dimaksud merupakan corak pembajakan nilai-nilai reformasi. Rakyat, lanjut Praswad, tidak bisa hanya tak bersuara memandang pembajakan tersebut.
"Untuk itulah, IM57+ Institute membujuk seluruh komponen untuk melawan sehingga kita tidak bakal kehilangan tatanan masyarakat demokratis," tegas dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDI Perjuangan (PDIP) nan menolak.
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.
Pengesahan RUU Pilkada bakal dilakukan DPR dalam Rapat Paripurna Kamis (22/8).
Dalam pembahasan RUU Pilkada itu, DPR tak mengikuti seutuhnya putusan MK terkait batas usia calon kepala wilayah hingga periode pemisah partai untuk mencalonkan kandidat.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.