IM57: Pengakuan SYL Bisa Jadi Tambahan Bukti untuk Tahan Firli Bahuri

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menilai pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di persidangan bisa menjadi tambahan bukti bagi tim interogator Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6), SYL nan bertindak sebagai saksi mahkota mengaku telah menyerahkan duit sejumlah Rp1,3 miliar kepada Firli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pernyataan nan dinyatakan tersebut dibuka dalam suatu proses persidangan, sehingga perihal tersebut semestinya menjadi tambahan bukti bagi kepolisian untuk segera melakukan tindakan paksa dengan menahan Firli Bahuri," ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu (26/6).

Mantan interogator KPK nan disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini beranggapan publik bakal terus mempertanyakan kesungguhan Polda Metro Jaya dalam mengusut kasus dugaan korupsi Firli. Sebab, sudah sangat lama sejak ditetapkan sebagai tersangka, Firli tak juga ditahan.

"Firli sampai saat ini belum ditahan oleh kepolisian dan apalagi perkembangan investigasi atas kasus ini belum jelas ujungnya. Publik bakal terus mempertanyakan kasus ini lantaran apalagi pemberian tersebut telah dielaborasi dalam proses sidang persidangan," ucap Praswad.

Sementara itu, polisi mengaku telah mengantongi keterangan SYL nan disampaikan dalam persidangan beberapa hari lalu.

"Semua nan disampaikan oleh SYL dan saksi-saksi lain di persidangan di perkara a quo nan ditangani oleh KPK semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di-BAP dalam penanganan perkara a quo oleh tim interogator Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Namun, Ade Safri tidak menjelaskan argumen kenapa Firli belum juga ditahan.

Sementara itu, Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar membantah pengakuan SYL dimaksud. Menurut Ian, keterangan SYL di persidangan inkonsistensi dengan bukti dan saksi nan dihadirkan tim jaksa KPK.

"Pak SYL bohong. Semakin memperjelas bahwa Pak SYL berupaya mencari alibi nan tidak berdasar di muka persidangan," ucap Ian.

"Beliau sendiri nan berinisiatif mendatangi Pak FB (Firli Bahuri) di GOR tanggal 2 Maret, jauh sebelum dia menjadi tersangka KPK pada bulan Oktober," sambungnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan alias Pasal 12 B dan alias Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal balasan penjara seumur hidup.

Namun, hingga sekarang belum ada perkembangan nan berfaedah dalam penanganan kasus ini. Penyidik tercatat sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan lantaran dinilai belum lengkap.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional