IM57: Putusan Etik Bisa Diskualifikasi Nurul Ghufron dari Capim KPK

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, menilai putusan etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa menjadi bukti kuat untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari kontestasi pemilihan calon ketua KPK periode 2024-2029.

"Dasar putusan etik ini menjadi bukti tidak terbantahkan untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dalam proses seleksi Capim KPK," ujar Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9).

IM57+, organisasi buatan puluhan mantan pegawai KPK nan disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai putusan etik nan dibacakan pada hari ini mengungkap fakta-fakta penting.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya tindakan Ghufron nan menghubungi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) pada saat KPK menangani kasus di lembaga tersebut.

"Dengan putusan etik nan menyatakan bahwa Nurul Ghufron telah melanggar kode etik, kudu menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron," kata Praswad.

Praswad nan merupakan mantan interogator KPK ini lantas meminta abdi negara penegak norma membuka penyelidikan sesuai Pasal 36 jo Pasal 65 Undang-undang (UU) KPK. Menurut dia, putusan etik Ghufron bisa menjadi bukti permulaan proses penyelidikan nan kudu dilakukan.

"KPK, Kepolisian dan apalagi Kejaksaan Agung kudu segera memulai proses penyelidikan dan investigasi pada kasus ini," ucap Praswad.

"Dan jika proses penegakan norma dimulai, maka Nurul Ghufron bakal tersandera dengan potensi pidana, sehingga menjadi mustahil bagi dirinya memimpin KPK dengan independen di masa nan bakal datang," sambungnya.

Ghufron dijatuhi hukuman sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai ketua KPK untuk kepentingan pribadi.

Ia dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.

Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai ketua KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.

Ghufron mau Andi Dwi Mandasari (ADM) nan merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang. Keinginan itu akhirnya dipenuhi oleh Kasdi.

Komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan berbarengan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan nan sedang ditangani oleh KPK.

Kasus tersebut diduga melibatkan personil DPR RI.

Dikonfirmasi terpisah, Ghufron menyerahkan nasib sepenuhnya kepada panitia seleksi (Pansel) capim KPK. Ia mengatakan tidak bisa memengaruhi independensi pansel.

"Saya pasrahkan kepada pansel (panitia seleksi) saja," kata Ghufron usai menjalani sidang kode etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9) petang.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional