IM57+ Tantang KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi berupa akomodasi jet pribadi nan dinikmati oleh putra Presiden Joko Widodo ialah Kaesang Pangarep dan istrinya Erina Gudono.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan kasus tersebut menjadi pembuktian bagi KPK apakah dapat bekerja secara independen alias tidak.

"Buktikan KPK tidak di dalam kontrol 'remote' istana," ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan interogator KPK nan disingkirkan lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN ini mendesak lembaga antirasuah untuk tidak diskriminasi dalam menangani laporan ataupun info nan berkembang di masyarakat.

Sebab, tegas dia, semua orang berdomisili setara di hadapan hukum.

"Tidak boleh ada satu orang pun di negara ini nan mendapatkan keistimewaan di depan hukum, periksa Kaesang dan Erina Gudono sekarang juga," ucap Praswad.

Lebih lanjut, dia juga meminta KPK mengusut taipan Singapura dalam polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina ke Amerika Serikat (AS). Bisnis-bisnis taipan dimaksud di Indonesia, pinta Praswad, juga kudu didalami apakah ada bentrok kepentingan alias tidak.

"Bila terbukti ada bentrok kepentingan, maka patut diduga ada praktik gratifikasi dalam pemberian akomodasi jet pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi kerabat Kaesang dan Erina Gudono," kata Praswad.

Sejauh ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun telah melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi jet pribadi. Laporan dilayangkan pada Rabu (28/8).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya diberi kewenangan untuk menangani kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi nan melibatkan penyelenggara negara ataupun pegawai negeri.

Dalam kasus ini, dia mengatakan tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Ditektorat Gratifikasi bakal melakukan penelaahan lantaran Kaesang berada di family nan merupakan penyelenggara negara.

Tessa memastikan pihaknya bakal bekerja dengan hati-hati dan sesuai kerangka norma sehingga tidak ada pihak nan dirugikan.

Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu corak tindak pidana korupsi.

Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri alias penyelenggara negara nan tidak melaporkan gratifikasi ialah pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana andaikan dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

"Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini nan berkepentingan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK bahwa 'ini loh saya menggunakan akomodasi ini sah dan segala macam'. Ini kan tetap memungkinkan. Jadi, kita tunggu saja sama-sama," ucap Tessa di Kantornya, Rabu.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional