CNN Indonesia
Sabtu, 11 Jan 2025 05:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan 17 orang Warga Negara (WN) Vietnam yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dari sebuah klinik bedah kecantikan di Pluit Timur, Jakarta Utara.
Klinik tersebut telah beraksi sejak 2018.
"Berawal dari info masyarakat mengenai aktivitas WNA nan bekerja di klinik tersebut, petugas kami kemudian melakukan pengawasan tertutup dengan menyamar sebagai pelanggan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M Godam menjelaskan setelah investigasi di lokasi, Imigrasi mendapati bahwa WNA nan bekerja di klinik tersebut tidak hanya master dan tenaga medis lainnya melainkan juga staf pemasaran dan penerima tamu.
17 orang tersebut terdiri dari 10 orang wanita dan 7 orang laki-laki. 15 orang di antaranya menggunakan visa on arrival dan 2 orang lainnya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) Investor.
Ia menjelaskan para WNA sekarang berada di Gedung Ditjen Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka terancam Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas penyalahgunaan izin tinggal nan dilakukan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500 juta," katanya.
Godam mengatakan sesuai pengarahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktorat Jenderal Imigrasi bakal mendukung penuh proses penegakan norma dan bekerjasama dengan seluruh stakeholder mengenai untuk melaksanakan penegakan norma dan Joint Investigation.
"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap apakah ada pihak lain nan terlibat, seperti penyalur alias penampung WNA tersebut. Tidak ada toleransi bagi pelanggar norma di Indonesia," kata Godam.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]