Imigrasi Bali Deportasi 2 WNA Serbia karena Kerja Ilegal Tur Memancing

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 02 Nov 2024 11:50 WIB

Kantor Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi dua WNA asal Serbia lantaran ketahuan bekerja secara ilegal. Ilustrasi. Kantor Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi dua WNA asal Serbia lantaran ketahuan bekerja secara ilegal. (Foto: Istockphoto/ Kamonchai Mattakulphon)

Buleleng, Bali, CNN Indonesia --

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Serbia, nan merupakan kakak-adik berinsial DM (31) dan IM (28) ditangkap dan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali.

Keduanya dideportasi lantaran selama di Bali melalukan kerja terlarangan sebagai pengelola tour memancing dan spear fishing. Kedua WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan Imigrasi Singaraja sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat soal dugaan WNA nan beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat orang asing nan dicurigai bekerja secara ilegal. Menanggapi perihal tersebut, kami langsung menurunkan tim ke letak dan menemukan kedua WNA tersebut," kata Hendra Setiawan, selaku Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Sabtu (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan pada saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya sebagai tamu di tempat penyedia jasa tour. Namun, memandang adanya gelagat nan mencurigakan petugas tetap melakukan pemanggilan guna pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua WNA tersebut.

Kemudian, berasas hasil pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Singaraja pada tanggal 28 Oktober 2024 diketahui bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin tinggal kunjungan pada tanggal 9 September 2024. Selama berada di Bali, keduanya beraktivitas sebagai pengelola dan menawarkan jasa tour di area Kabupaten Karangasem, Bali.

"Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian lantaran telah melakukan aktivitas nan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, dan melakukan aktivitas upaya nan menawarkan jasa tour memancing dan spear fishing di Kabupaten Karangasem," kata dia.

Selanjutnya, pada Jumat (1/11) mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor penerbangan 6E1606 (Denpasar-Bengaluru) dengan tujuan akhir Belgrade, Serbia.

(kdf/asa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional