Imigrasi Bali Deportasi PSK Rusia Berkedok Investor

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 06 Sep 2024 17:13 WIB

Perempuan asal Rusia berinisial AA (32) nan mengantongi izin tinggal sebagai penanammodal hingga 2025 dideportasi lantaran melakoni upaya prostitusi di Bali. Ilustrasi. Perempuan asal Rusia berinisial AA (32) nan mengantongi izin tinggal sebagai penanammodal hingga 2025 dideportasi lantaran melakoni upaya prostitusi di Bali. (niekverlaan/Pixabay)

Denpasar, CNN Indonesia --

Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi dari Pulau Bali untuk kembali ke negaranya.

Perempuan nan mengantongi izin tinggal sebagai penanammodal itu dideportasi lantaran terlibat kasus upaya pekerja seks komersil (PSK) namalain prostitusi di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan, pendeportasian ini merupakan hasil dari pengawasan intensif jejeran imigrasi di Bali dalam rangka operasi Jagratara yang digelar pada 21 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang berkepentingan pertama kali tiba di Indonesia pada tanggal 23 Desember 2020 menggunakan visa bisnis. Lalu memperpanjang masa tinggalnya dengan visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) berstatus penanammodal hingga 2025," kata Dudy, Jumat (6/9).

Dudy mengatakan berasas pemeriksaan, AA tinggal di Bali untuk berpiknik sembari bekerja sebagai manajer pemasaran di sebuah toko daring kosmetik nan berbasis di Rusia. Ia menerima penghasilan sekitar 200.000 rubel (sekitar Rp34 juta) per bulan.

Namun, berasas hasil operasi intelijen imigrasi rupanya WN Rusia dengan izin tinggal penanammodal itu terlibat dalam aktivitas prostitusi di sebuah vila di area Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dia terlibat prostitusi berbareng seorang WNA lainnya, berinisial NP (26).

AA kemudian ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam penyergapan di letak tersebut.

Ditemukan bukti bahwa penghasilan nan dia dapatkan dari aktivitas terlarangan tersebut berkisar antara Rp15 hingga 20 juta rupiah, meskipun pendapatannya tidak menentu. Bule ini juga diamankan beserta duit tunai sebesar Rp5 juta rupiah di tempat kejadian.

Bule ini, dideportasi pada Kamis (5/9) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir negara Rusia, dan diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dudy Duwita menegaskan pendeportasian ini adalah langkah tegas dalam menegakkan norma keimigrasian.

"Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan peraturan nan berlaku. Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak bakal mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," ujarnya.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional