ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jul 2024 09:25 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jendral Imigrasi mendeportasi 13 penduduk negara asing asal Taiwan. Ke-13 orang tersebut diketahui sebagai pelaku tindak kejahatan berat di negara asal mereka.
Bukan Cuma dideportasi, mereka juga dicekal masuk ke Indonesia. Bahkan 11 orang di antaranya juga dicabut paspornya atas beragam tindak pidana nan dilakukan. Mereka dideportasi menggunakan maskapai China Airlines.
Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim mengatakan beragam tindak pidana nan dilakukan para WNA ini mulai dari penipuan, pencucian uang, narkotika, hingga penyerangan nan dilakukan di Taiwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA ini rupanya pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka bakal menjalani proses projustisia di Taiwan," kata Silmy dalam keterangan tertulis.
Pihaknya juga telah menyerahkan beragam peralatan bukti kepada negara asal WNA tersebut. Ke-13 orang ini juga dikawal ketat oleh kepolisian Taiwan saat proses deportasi berlangsung.
"Selain deportasi mereka kami masukkan juga ke daftar cekal agar tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses norma di Taiwan sudah menanti mereka," katanya.
Pihaknya memang berkomitmen melakukan penemuan awal agar Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan dari negara lain.
"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beraksi kejahatan cyber," katanya.
[Gambas:Video CNN]
(tst/pta)
[Gambas:Video CNN]