Imigrasi Surabaya Tangkap WN Bangladesh yang Selundupkan Manusia

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya mengamankan seorang penduduk negara asing asal Bangladesh berinisial HR nan diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

Dia sebelumnya juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya Ramdhani mengatakan HR mulanya dilaporkan oleh istrinya nan merupakan penduduk negara Indonesia (WNI), S, pada 9 Januari 2024. Kala itu S mengaku suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam aktivitas terlarangan mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," kata Ramdhani melalui keterangan resminya.

Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Selanjutnya, pada 2 April 2024 Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR mempunyai rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR.

Lalu, pada 26 April 2024, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) nan diketahui menjadi perwakilan HR. Ia membantu HR dalam rangka memproses jasa keimigrasian untuknya.

Petugas memintanya mendatangkan HR dengan argumen menyelesaikan jasa keimigrasian. Di tanggal 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

"Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya (menangkapnya). Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan penduduk negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain nan tinggal di persembunyian HR) dan menemukan beragam petunjuk dan perangkat bukti," kata dia.

Dalam kesempatan nan berbeda, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Saffar Muhammad Godam menerangkan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

"Karena HR ini merupakan terduga tindak pidana penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku lembaga nan berkuasa memproses pelanggaran norma tersebut. Dalam perihal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.

Sementara itu, pada konvensi pers nan diselenggarakan pada Jumat (17/5), Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya.

Salah satu korban WN India dimintai duit sejumlah 2.000 Dollar Australia. Sementara itu tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai duit sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.

"Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Awi.

(frd/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional