Kemenag Jawab Usul Pansus Menag Kompeten: Pelayanan Haji Memuaskan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto angkat bunyi soal salah satu rekomendasi panitia unik (Pansus) haji DPR nan ingin Menteri Agama RI di pemerintahan mendatang dapat diisi oleh figur nan dianggap lebih ocehan dan kompeten dalam mengelola ibadah haji.

Ia mengeklaim dalam tiga tahun terakhir Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji.

"Soal menteri, ini kewenangan prerogatif Presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir sukses mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji," kata laki-laki nan berkawan disapa Cak Nanto ini, Senin (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Nanto juga mengungkit keahlian Kemenag sudah menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ia turut mencontohkan Indeks Kerukunan Umat Beragama mengalami peningkatan.

"Yang menjadi gambaran kualitas kerukunan dan toleransi umat berakidah di Indonesia nan kian membaik," kata dia.

Di sisi lain, Cak Nanto menghormati rekomendasi Pansus Haji DPR. Baginya, hasil rekomendasi Pansus intinya untuk melakukannya revisi izin untuk perbaikan.

Ia menjelaskan sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sebab, Kemenag merasakan betul kebutuhan bakal revisi regulasi, terlebih memandang dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat nan sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan agenda tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan almanak hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan almanak masehi.

"Dalam perihal tertentu, ada momen nan menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih sigap dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi," sebut Cak Nanto.

Cak Nanto turut menyinggung soal pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram alias pendamping. Ia menjelaskan izin saat ini tidak membedakan biaya nan kudu dibayar jemaah nan ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jamaah nan masuk kuota.

Masa antrean jemaah nan berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, lanjutnya, secara izin paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah nan sudah menunggu dalam waktu nan lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

"Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini kemenag terus melakukan pengharmonisan regulasi," ujar Cak Nanto.

Cak Nanto juga mengomentari soal rekomendasi Pansus diperlukan sistem nan lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan.

Ia menjelaskan sistem penetapan kuota selama ini berkarakter terbuka dan merujuk pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang kewenangan atribusi nan diberikan undang-undang kepada Menteri Agama.

"Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji unik sebesar 8% itu dari Kuota Haji Indonesia nan itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan," jelasnya.

Cak Nanto turut merinci Indonesia setidaknya sempat tiga kali menerima kuota haji tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama. Tahun 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler.

Kemudian Tahun 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

"Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji unik hanya 7,2 persen tidak sampai 8 persen. Kemenag waktu itu bakal digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu," terang Cak Nanto.

Sebelumnya Pansus Haji DPR telah menyerahkan hasil kerjanya di Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 pada hari ini, Senin (30/9).

Pansus Haji menyatakan ada lima butir rekomendasi nan dilahirkan. Pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian nan terjadi dalam izin dan model penyelenggaraan ibadah haji nan ada di Arab Saudi.

Kedua, diperlukan sistem nan lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota Haji, terutama dalam ibadah haji unik termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan nan diambil kudu didasarkan pada peraturan nan jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

Ketiga, Dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam penyelenggaraan mendatang peranan negara dalam kegunaan kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji unik kudu lebih diperkuat dan dioptimalkan.

Keempat, mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian kepercayaan dan BPKP agar lebih perincian dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala memerlukan tindak lanjut dapat melibatkan dan bekerja sama dengan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan abdi negara penegak hukum.

Terlahir, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur nan dianggap lebih ocehan dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional