Indef Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang Urgensi BMAD Ubin Keramik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau ulang urgensi pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) ubin keramik. Rencana pengenaan bea masuk tambahan itu sekarang tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk diberlakukan pemerintah.

“Saya minta sebetulnya Kemenkeu bisa memandang kembali urgensi pengenaan BMAD keramik ini seperti apa,” kata Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, saat dihubungi Tempo, Rabu, 21 Agustus 2024.

Andry berharap, Kemenkeu bisa menelusuri kembali apakah memang betul ada dumping ubin keramik dari Cina. Menurut Andry, penelusuran ini perlu dilakukan untuk memastikan intervensi Kemenkeu terhadap proses pengenaan BMAD ubin keramik ini sudah tepat. “Akan kita lihat dengan masa periode nan singkat ini Kemenkeu mau mengeluarkan kebijakan nan konteiversial. Saya rasa Kemenkeu bakal menghindari kebijakan-kebijakan nan kontroversial,” kata Andry.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas telah mengirimkan surat tentang keputusan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas ubin keramik asal Cina kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sumber Tempo nan mengetahui proses ini menyebut surat itu telah diterima Sekretariat Menteri Keuangan pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam bocoran arsip nan didapatkan Tempo, surat berkepala Menteri Perdagangan Republik Indonesia itu bertarikh Selasa, 6 Agustus 2024. Surat bernomor PD.01/449/M-DAG/SD/08/2024 nan berkarakter segera itu ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Di bagian perihal surat itu tertulis “keputusan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) atas impor ubin keramik asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT)”.

Iklan

Ketika dikonfirmasi perihal besaran BMAD nan dia putuskan, Zulhas enggan berkomentar. Dia meminta Tempomenanyakannya kepada Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan Muhri. “Bisa kontak Pak Kasan,” kata Zulhas saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.

Kasan membenarkan Surat Keputusan Menteri Perdagangan soal BMAD Ubin Keramik telah ditandatangani Zulhas pada 6 Agustus 2024 lampau dan disampaikan instansinya ke Menkeu. Namun, dia enggan menjabarkan isi surat itu lantaran berkarakter rahasia. Dia juga menyatakan tak bisa mengungkapkan besaran BMAD nan diputuskan Mendag kepada publik lantaran karena menyalahi aturan. “Silakan kelak jika sudah keluar penetapanya dan bertindak efektif melalui PMK bisa diakses publik termasuk media,” kata Kasan saat dihubungi Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.

Dalam pembeberan temuan satgas impor terlarangan di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 6 Agustus 2024, Zulhas menyebut besar BMAD ubin keramik berkisar antara 40 sampai 50 persen. Angka ini berbeda dari laporan hasil penyelidikan KADI nan sebelumnya telah beredar di publik. Dalam laporan bertarikh 3 Juli 2024 itu, besar tarif berkisar 100,12 sampai dengan 198,88 persen.

Pilihan editor: PSDKP Tangkap Kapal Vietnam Pelaku Pencurian Ikan di Laut Natuna Utara

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis