Indonesia dan Peru Jalin Perjanjian Dagang Bilateral IP-CEPA

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia  dan Peru melakukan perundingan pertama perjanjian kerja sama bilateral Indonesia-Peru Comprehensive Economic Patnership Agreement (IP-CEPA) nan targetkan selesai pada November 2024 mendatang. Perundingan pertama itu digelar di Lima, Peru sejak 27 sampai 30 Mei 2024 kemarin.

Direktur Perundingan Bilateral sekaligus Ketua Tim Perunding Indonesia, Johni Martha sebut
potensi perdagangan kedua negara itu tetap cukup besar, mengingat populasi di Peru saat ini sebesar 34 juta jiwa dengan nilai produk domestik bruto (PDB) mencapai US$ 239,3 miliar alias Rp 3.888 triliun dalam kurs Rp 16.248.

Selain itu, lanjut Johni, IP-CEPA bisa membuka kesempatan perdagangan kedua negara nan lebih luas lagi. “Peru merupakan mitra jual beli nontradisional Indonesia nan mempunyai potensi cukup besar. Peru dapat menjadi penghubung produk-produk Indonesia di area Amerika Tengah dan Amerika Selatan," kata Johni keterangan tertulisnya nan diterima Tempo pada Jumat, 31 Mei 2024.

Johni menyebut perundingan IP–CEPA berkedudukan krusial sebagai pembuka jalan dan kesempatan bagi perdagangan nan lebih luas antara pelaku upaya Indonesia dan Peru.

Iklan

Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru, Elizabeth Galdo menyebut perjanjian IP-CEPA bukan hanya sekedar perdagangan, tetapi juga bakal memperluas kehadiran Peru di Asia Tenggara dan Indonesia di Amerika Latin. "IP-CEPA diharapkan bakal memberikan faedah bagi kedua negara,” katanya.

Pembukaan perundingan itu dibuka secara resmi oleh Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Pariwisata Peru, Elizabeth Galdo, dan Duta Besar RI untuk Republik Peru, Ricky Suhendar. 

Dalam perundingan, kedua negara itu mulai pembahasan dari sektor peralatan terlebih dulu meliputi akses pasar perdagangan barang, patokan asal barang, kepabeanan dan fasilitasi perdagangan, kerja sama ekonomi, halangan teknis perdagangan, pengamanan perdagangan. Kemudian, perlindungan atas kesehatan manusia, hewan, alias tumbuhan, penyelesaian sengketa, serta kerangka norma dan kelembagaan.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis