TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjelaskan bahwa publikasi Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara, dari Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, tergantung progres di lapangan.
Keppres itu, kata Jokowi, bisa dikeluarkan pada masa pemerintahannya alias di pemerintahan selanjutnya. Seperti diketahui, Jokowi juga menunda rencana untuk pindah instansi dari Jakarta ke IKN dalam waktu dekat.
“Keppres bisa sebelum, bisa juga sesudah Oktober. Kita memandang kondisi di lapangan,” kata Jokowi setelah menyerahkan support kemanusiaan di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin, 8 Juli 2024.
Jokowi menegaskan bahwa tidak mau memaksakan sesuatu jika belum siap. Untuk itu, dia bakal terlebih dulu memperhatikan perkembangan dari pembangunan IKN sebelum meneken keppres tersebut.
“Kita tidak mau memaksakan sesuatu nan memang belum (siap). Jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya,” ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono soal progres pembangunan di IKN. Dalam laporannya itu, pembangunan Kantor Presiden belum sepenuhnya selesai.
“Sudah (terima laporan) dari PUPR, tetapi belum (siap),” kata Jokowi.
Presiden menyebut sejumlah prasarana nan mendukung kepindahannya ke IKN belum seluruhnya tersedia. “Airnya sudah siap, belum? Listrik sudah siap, belum? Tempatnya (kantor) sudah siap, belum? Kalau siap, pindah,” ucapnya.
Keppres IKN
Iklan
Sebelumnya pada Maret 2024, pihak istana memberikan sinyal bahwa pemerintah bakal mengatur waktu nan pas dalam urusan teknis publikasi patokan pemindahan Ibu Kota Negara, dari Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sampai saat ini Jakarta tetap berstatus Ibu Kota.
Staf Khusus Presiden dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah bakal mengatur waktu nan pas soal dua patokan nan memungkinan status ibu kota negara itu berpindah. Tujuannya agar tidak terjadi jarak waktu nan terlalu jauh antara publikasi Keppres IKN dan publikasi UU DKJ.
“Agar segala sesuatunya bisa melangkah dengan rapi,” kata Dini kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.
Dini menjelaskan Jakarta tetap berstatus Ibu Kota sampai dengan terbitnya surat Keputusan Presiden alias Keppres pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara (IKN). Dia mengatakan ini berasas UU IKN Pasal 39 Tahun 2022.
“Kapan persisnya Keppres bakal terbit, berjuntai sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini.
MELYNDA DWI PUSPITA | DANIEL A FAJRI | ANTARA
Pilihan Editor: Terkini Ekbis Infrastruktur Belum Siap, Jokowi Tunda Pindah ke IKN hingga Rencana Pemanfaatan Nuklir sebagai Energi Terbarukan