Ini 3 Langkah Pemerintah Atasi Peretasan PDN, Menko Polhukam Targetkan Bulan Ini Beres

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Hadi Tjahjanto,  mentargetkan jasa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pulih bulan Juli 2024 ini.

"Ini membahas tindak lanjut perintah Bapak Presiden agar seluruh jasa publik dapat kembali normal pada Juli 2024," kata Hadi dalam bertemu pers usai rapat di instansi Menko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.

Upaya nan dilakukan Hadi dan jejeran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber Sandi Negara (BSSN) ialah pertama, dengan mem-backup alias mencadangkan PDNS 2 dengan cold site. Kedua, cold site itu akan ditingkatkan dengan hot site di Batam.

Hot site adalah sistem nan mengatur penggunaan info persediaan letak

Langkah ketiga Menko Polhukam adalah mengupayakan perlindungan info berlapis di PDNS 2 dengan cloud nan dipantau langsung oleh BSSN.

"Setiap pemilik info center juga mempunyai backup sehingga paling tidak ada tiga lapis sampai empat lapis backup tersebut, kemudian juga bakal kita backup dengan cloud cadangan," kata Hadi.

Dengan demikian, lanjut Hadi, info nan berkarakter statistik dari setiap lembaga bisa dicadangkan di cloud sehingga info di PDN tidak penuh.

Dengan pengerahan hot site sebagai penyedia persediaan data, Hadi percaya seluruh situs kementerian ataupun lembaga nan datanya di PDNS 2 bisa kembali beroperasi.

Pada Senin, 24 Juni 2024, BSSN serta Kemenkominfo mengidentifikasi sebanyak 211 lembaga terdampak serangan siber PDNS 2.

Lalu pada Selasa, bertambah lagi menjadi 282 lembaga nan terimbas kejadian PDNS 2.

Pada Rabu, tercatat sudah ada 44 lembaga nan siap untuk melakukan pemulihan data, sementara sisanya tetap dalam proses. Namun baru lima lembaga telah melayani kembali masyarakat setelah melakukan migrasi data.

Wajib Mencadangkan Data

Menko Polhukam RI Hadi Tjahjanto mewajibkan seluruh kementerian, lembaga dan lembaga mem-back up alias mencadangkan info untuk mengantisipasi peretasan.

Iklan

"Setiap tenant alias kementerian juga kudu mempunyai backup, ini mandatori, tidak opsional lagi, sehingga jika secara operasional pusat info nasional sementara berjalan, ada gangguan, tetap ada back up," kata Hadi.

Menurut Hadi, info di beberapa kementerian dan lembaga tetap bisa diselamatkan pasca peretasan PDNS 2 jika dilakukan pencadangan.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bakal mengeluarkan Keputusan Menteri Kominfo untuk mewajibkan Kementerian, lembaga, dan wilayah mempunyai info cadangan.

"Solusi konkret nan bakal kami lakukan adalah saya bakal segera tanda tangan Keputusan Menteri tentang penyelenggaraan PDN (Pusat Data Nasional) nan salah satunya mewajibkan kementerian, lembaga, dan wilayah mempunyai backup," ujar Budi Arie dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI.

Budi Arie mengatakan bahwa Kementerian Kominfo telah menyediakan akomodasi pencadangan info di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 1 nan berada di Serpong, dan PDNS 2 di Surabaya.

Meskipun akomodasi pencadangan info telah disediakan, hanya sekitar 28,5 persen alias 1.630 virtual machine (VM) info nan tercadangkan dari total kapabilitas 5.709 Virtual Mesin (VM) di PDNS Surabaya.

Budi Arie menyatakan bahwa Kementerian Kominfo terus mendorong para pengguna, dalam perihal ini kementerian, lembaga, dan wilayah untuk melakukan pencadangan info mereka.

"Namun kebijakan Itu kembali kepada para tenant. Ini bukan berfaedah menyalahkan para tenant, ini kudu menjadi pertimbangan kita bersama. Kalau boleh jujur kadang tenant juga kesulitan untuk melakukan pengadaan prasarana backup lantaran persoalan keterbatasan anggaran alias kesulitan menjelaskan urgensi backup tersebut kepada otoritas finansial alias auditor," kata dia.

Budi Arie mengatakan dengan adanya Keputusan Menteri tersebut, maka kementerian, lembaga, dan wilayah wajib mencadangkan info mereka ke PDN, tidak lagi opsional seperti saat ini.

"Jadi sifatnya wajib, bukan opsional seperti sebelumnya. Paling lambat Senin bakal saya tanda tangani," kata dia.

Pilihan Editor Cegah Banjir Impor Produk Tekstil, Bea Cukai: Aturan Harus Adaptif

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis