Ini Alasan iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Peminat iPhone di Indonesia kudu bersabar lebih lama untuk mendapatkan produk terbaru dari Apple, ialah iPhone 16. Lantas, apa nan menyebabkan iPhone 16 tak kunjung masuk ke pasar Indonesia?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan keterlambatan masuknya iPhone 16 ke pasar dalam negeri disebabkan oleh ketidakcukupan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikasi ini menjadi syarat krusial sebelum produk teknologi dapat dijual secara resmi di Indonesia.

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut proses sertifikasi TKDN berangkaian erat dengan komitmen investasi nan dijanjikan oleh Apple untuk membangun Apple Academy di Indonesia. "Dulu pernah disampaikan oleh petinggi Apple bahwa mereka bakal berinvestasi. Maka kami bakal cek,” ujar Febri, Senin, 7 Oktober 2024.

Persyaratan TKDN

Merujuk Pasal 5 ayat (3) Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015, untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, realisasi investasi perusahaan kudu mencapai minimal 40 persen. Hal ini mencakup semua peralatan telematika nan menggunakan gelombang publik, termasuk televisi, satelit, dan handphone.

“Semua peralatan telematika nan menggunakan gelombang publik kudu TKDN,” tegas Febri. Saat ini Kemenperin tetap dalam proses mengkaji permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16. Selain itu, pihak kementerian juga menunggu kepastian dari Apple mengenai pembangunan Apple Academy nan baru.

Pembangunan Apple Academy ini tidak hanya bermaksud untuk memenuhi syarat TKDN, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di dalam negeri. “Biar nambah banyak orang Indonesia nan bisa belajar di Apple Academy,” kata Febri menekankan pentingnya pendidikan dan training dalam industri teknologi.

Febri mengingatkan, jika ada pihak nan mencoba menjual iPhone 16 di Indonesia saat ini, status penjualannya adalah ilegal. “Itu terlarangan lantaran belum dapat sertifikasi,” ungkapnya.

Iklan

Kemenperin juga menegaskan bahwa produk nan mempunyai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40 persen bakal menjadi syarat untuk wajib dibeli, terutama dalam pengadaan peralatan dan jasa oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sektor swasta nan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dukungan terhadap Investasi Apple

Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi dan mendorong Apple untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, Kemenperin berupaya untuk menciptakan lingkungan nan kondusif bagi perusahaan teknologi besar.

Febri menyatakan bahwa pihaknya bakal terus berkoordinasi dengan Apple untuk memastikan bahwa investasi nan dijanjikan dapat segera direalisasikan. “Kami mendorong agar Apple menambah realisasi investasi di Indonesia agar bisa membantu mendongkrak SDM industri nan kompeten,” katanya.

Saat ini, Indonesia telah mempunyai tiga Apple Academy nan berlokasi di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu, dalam kunjungan CEO Apple, Tim Cook, ke Indonesia pada April 2024, pihaknya juga mengumumkan rencana untuk membuka Apple Academy keempat di Bali.

OYUK IVANI S | ANTARA 

Pilihan Editor: Apple Intelligence Bakal Hadir di iPhone 16 Akhir Oktober dengan Pembaruan iOS 18.1

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis