Ini Alasan Pemerintah Pastikan Tak Naikan Tarif Listrik Mulai Besok

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan tidak bakal ada kenaikan tarif listrik pada kuartal ketiga tahun ini. “Kalau listrik, nggak naik,” ujar Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024.

Alasan pemerintah tak naikan tarif listrik 

Menurut ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pengguna nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan merujuk pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, ialah kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Berdasarkan izin itu, parameter ekonomi makro nan digunakan untuk kuartal ketiga tahun 2024 berupa kurs rupiah sebesar 15.822,65 per dolar AS, nilai minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) sebesar US$ 83,83 per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar US$ 70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Namun dalam perihal ini pemerintah memutuskan tarif lisrik tak naik untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu sebelumnya menyebut kebijakan itu adalah bagian dari upaya pemerintah menjaga daya saing industri, serta menjaga tingkat inflasi.

Golongan apa saja?

Iklan

Dilansir dari Antara, dalam hitungan pemerintah, semestinya ada kenaikan tarif tenaga listrik alias tarif adjustment bagi 13 golongan pengguna jika dibandingkan kuartal sebelumnya jika mendasarkan empat parameter. Empat parameter itu adalah kurs, ICP, inflasi dan HBA.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu, mengatakan bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pengguna bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik. "Termasuk di dalamnya pengguna sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pengguna nan peruntukan listriknya bagi upaya mikro, kecil, dan menengah alias UMKM," ucap Jisman.

YOLANDA AGNE | RR. ARIYANI YAKTI WIDYASTUTI
Pilihan editor: PLN Dukung Ketetapan Pemerintah, Tarif Listrik Tidak Naik

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis