TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangkap 370 tersangka gambling daring alias gambling online dalam kurun waktu lima bulan terakhir, sejak 15 Juni hingga 1 November 2024.
Para tersangka tersebut mencakup 300 kasus nan diungkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online Polri.
Tak hanya itu, Polri juga mengusulkan pemblokiran 76.722 situs alias konten perjudian. Lantas, apa ancaman balasan bagi pengelola alias bandar, pelaku alias pemain, dan penyebar alias promotor judi online?
Ancaman Hukuman bagi Bandar Judi Online
Melansir ejournal.unsrat.ac.id, orang nan menjalankan upaya permainan gambling sebagai perusahaan alias mata pencaharian dianggap melakukan tindak pidana nan diatur dalam butir ke-1 dan ke-2 Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana nan dimaksud meliputi:
- Dengan sengaja menawarkan alias memberikan kesempatan untuk permainan gambling dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, alias dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan perjudian.
- Dengan sengaja menawarkan alias memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain gambling alias dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, tanpa peduli apakah untuk memanfaatkan kesempatan tersebut diperlukan suatu syarat alias dipenuhi suatu tata cara.
Kemudian, pada 1974 diundangkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Dengan undang-undang tersebut, dilakukan dua perubahan mengenai tindak pidana pertaruhan dalam KUHP.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 disebutkan untuk mengubah ancaman balasan dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP. Perubahan nan dimaksud adalah dari awalnya balasan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan alias denda Rp90.000 menjadi balasan penjara paling lama 10 tahun alias denda Rp25 juta.
Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menakut-nakuti bandar, pelaku judi, dan promotor gambling online dengan balasan nan semakin diperberat.
Dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE tercantum bahwa setiap orang nan dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membikin dapat diaksesnya info alias arsip elektronik nan bermuatan pertaruhan dipidana penjara paling lama 10 tahun alias denda maksimal Rp10 miliar.
Ancaman Hukuman bagi Pemain Judi Online
Iklan
Sementara itu, pemain nan menjadikan gambling online sebagai mata pencaharian disebut telah melanggar Pasal 303 ayat (1) butir ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun alias denda Rp 25 juta. Pelaku gambling online tersebut juga diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun alias denda maksimal Rp 10 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
Adapun tindak pidana nan disangkakan kepada pemain gambling online dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, yaitu:
- Barangsiapa menggunakan kesempatan bermain gambling nan diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.
- Barangsiapa ikut serta main gambling di jalan umum alias pinggir jalan umum alias tempat nan dapat dikunjungi umum, selain penguasa nan berkuasa telah memberi izin untuk menyelenggarakan pertaruhan tersebut.
Namun, Pasal 427 KUHP menyebut bahwa setiap orang nan menggunakan kesempatan bermain gambling nan dilaksanakan tanpa izin, dipidana penjara paling lama tiga tahun alias denda paling banyak kategori III (Rp 50 juta).
Ancaman Hukuman bagi Penyebar Judi Online
Kemudian, bagi seseorang nan dengan sengaja mempromosikan gambling online dapat dituntut dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE, nan bersuara “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa kewenangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membikin dapat diaksesnya info elektronik dan/atau arsip elektronik nan mempunyai muatan perjudian.”
Ancaman pidana bagi penyebar juga sama dengan bandar gambling online, yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Peran Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online: Tak Blokir Situs Milik Kenalan