TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pihaknya tengah menyiapkan patokan mengenai hukuman bagi aparatur sipil negara (ASN) nan terlibat gambling daring alias gambling online.
“Saya bakal minta Setjen (Sekretariat Jenderal) untuk duduk berbareng menentukan, kira-kira hukuman apa nan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna memberikan pengaruh jera,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.
Kendati demikian, dia menyebut bahwa pembahasan balasan bagi ASN nan terpapar gambling slot perlu didiskusikan dengan kementerian/lembaga (K/L) lain.
“Kalau bicara ASN ini kan tidak hanya Mendagri. Mendagri ini hubungannya khususnya ASN di daerah. Kalau ASN di pusat, Mendagri enggak terkait, kudu dibicarakan dengan Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara),” ucap Tito.
Sanksi Pemecatan
Sementara itu, di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah ada sistem mengenai pemberian penghargaan (reward) dan balasan (punishment) bagi prajurit, termasuk oknum nan bermain judi online.
Apabila bertindak di luar aturan, maka prajurit bakal dijatuhi hukuman, sedangkan nan berprestasi bakal diganjar penghargaan.
“Akan kita tindak tegas para prajurit nan melanggar aturan, salah satunya nan sedang marak terjadi, ialah gambling online, ya bakal kita hukum,” ujar Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto setelah mengikuti rapat kerja (raker) berbareng Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Juni 2024.
Misalnya seperti nan dilakukan oknum prajurit berkedudukan Letnan Dua (Letda) berjulukan Rasid, nan menggelapkan duit kesatuan sebesar Rp876 juta untuk gambling online.
Prajurit TNI AD nan bekerja sebagai Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Perwira Keuangan (Paku) Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS) itu terancam dipecat dari institusinya.
“Sudah ada hukuman tegas dari Panglima untuk prajurit nan terlibat gambling online, kalau pecat, ya pecat. nan memutuskan pengadilan militer,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Kristomei Sianturi di area SCBD, Jakarta Pusat, Sabtu, 22 Juni 2024.
Sanksi Kode Etik hingga Tindak Pidana
Iklan
Di lingkup Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Mabes Polri menyatakan telah mengambil langkah serius dalam menanggulangi kasus anggotanya nan terlibat gambling online.
Apabila ada personil nan terbukti melanggar, maka bakal diberikan sanksi, mulai dari kode etik hingga tindak pidana.
“Polri tentunya bakal bertindak tegas dan konsisten menerapkan sanksi, baik itu internal secara kode etik maupun pula nan ditemukan dalam sebuah tindak pidana,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024.
Sebagai tindak lanjut, kata dia, Polri bakal berkedudukan aktif dalam bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring nan dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Satgas itu bakal melibatkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada serta ketua dari beragam divisi, misalnya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam).
“Dari Divisi Propam Polri telah memberikan jumrah alias surat info (SE) alias dari kami juga lembar penerangan satuan, mengenai dengan aturan-aturan kode etik larangan-larangan, serta selanjutnya menjadi komitmen dan akibat bagi pelanggarnya,” ujar Trunoyudo.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: AJI Indonesia Pertanyakan Temuan Satgas Soal 146 Jurnalis Terlibat Judi Online