Ini Cara Influencer Ahmad Rafif Raya Himpun Dana Masyarakat Rp71 M, yang Dianggap OJK Ilegal

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal  atau Satgas Pasti menghentikan aktivitas nan dilakukan influencer  asal Makassar Ahmad Rafif Raya, ialah penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan penjelasan mengenai pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan biaya sebesar Rp71 miliar," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

OJK juga membekukan sementara izin Rarif sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) sampai dengan proses penegakan norma selesai.

Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham, nan tidak mempunyai izin upaya dari OJK sebagai manajer dan penasihat investasi.

Menurut OJK, Rafif sebagai WMI dan WPPE semestinya bertindak mewakili kepentingan perusahaan pengaruh dalam melakukan aktivitas upaya sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek.

Namun menurut OJK, Raffi menawarkan investasi, menghimpun alias mengelola biaya masyarakat atas nama pribadi alias perorangan, nan tidak termasuk kewenangan WMI dan WPPE..

Hudiyanto mengatakan bahwa Rafif telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan biaya dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin.

Ia juga menyatakan bahwa dalam penghimpunan biaya masyarakat dari hasil penawaran investasi, Rafif menggunakan nama sejumlah pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening pengaruh pengguna di beberapa perusahaan sekuritas.

Berdasaran hasil pemeriksaan terhadap Rafif, Satgas Pasti memutuskan memerintahkan influencer  menghentikan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Ia juga diminta bertanggung jawab atas kerugian para pihak nan telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh biaya nan telah dititipkan oleh para pihak.

Iklan

Rafif diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan norma atas aktivitas penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin tersebut.

Menurut Hudiyanto, Rafif menerima keputusan rapat Satgas Pasti tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan nan ditandatangani pada 4 Juli 2024.

OJK menyatakan, masyarakat nan mau berinvestasi di pasar modal diimbau agar selalu memastikan aspek legalitasnya dan menghindari penawaran investasi nan menjanjikan untung fantastis.

Masyarakat diharapkan dapat mengecek kelengkapan perizinan nan dimiliki oleh perseorangan, maupun perusahaan nan melakukan aktivitas di pasar modal. Kelengkapan perizinan tersebut meliputi WMI, WPPE, penasihat investasi, manajer investasi, serta perusahaan efek. Daftar tersebut dapat ditanyakan dan dipastikan ke OJK.

OJK sekarang membidik Ahmad Rafif dengan Pasal 237 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) lantaran melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan biaya masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tentang biaya masyarakat nan sudah terlanjur masuk, Rafif menyatakan siap mengembalikannya. "Ahmad Rafif Raya menyatakan kesediaannya menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan nan ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," tulis Hudiyanto.

ADIL AL HASAN | TAMARA AULIA | ANTARA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis