Ini Gaji dan Tunjangan Baru Hakim, Kenang-kenangan dari Presiden Jokowi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Para hakim mendapat kenang-kenangan dari Jokowi. Sebelum lengser, presiden ke-7 itu meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 nan meningkatkan tunjangan para pengadil ini.

Peraturan Pemerintah berjudul Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim nan Berada di Bawah Mahkamah Agung itu, meningkatkan penghasilan pokok dan tunjangan hakim.

Para pengadil pada awal Oktober 2024 menggelar mogok nan mereka sebut Hakim Cuti Bersama untuk menuntut kenaikan penghasilan dan tunjangan nan tidak berubah selama 12 tahun.

Berdasarkan salinan nan diterima Antara di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024, Jokowi menandatangani PP tersebut pada tanggal 18 Oktober 2024, alias 2 hari sebelum lengser.

"Gaji pokok Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan berasas golongan ruang nan ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan hakim," demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Pada bagian menimbang PP tersebut, disebutkan bahwa negara memberikan agunan kesejahteraan bagi hakim, selaku pejabat negara nan melakukan kekuasaan kehakiman.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga kemandirian pengadil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.

"Besaran penghasilan pokok pengadil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini," petikan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 44 Tahun 2024.

Berdasarkan Lampiran I PP Nomor 44 Tahun 2024, penghasilan pokok pengadil di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata upaya negara ditentukan berasas pangkat dan masa kerja golongan.

Gaji pokok terendah adalah pengadil Golongan III a masa kerja 0 tahun, ialah sebesar Rp2.785.700. Sementara itu, penghasilan pokok tertinggi adalah pengadil Golongan IV e masa kerja 32 tahun, ialah sebesar Rp6.373.200.

Gaji pokok tersebut meningkat jika dibandingkan PP Nomor 94 Tahun 2012. Sebelumnya, penghasilan pokok pengadil Golongan III a masa kerja 0 tahun adalah Rp2.064.100 dan pengadil Golongan IV e masa kerja 32 tahun hanya Rp4.978.000.

Selain itu, tunjangan kedudukan pengadil di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata upaya negara, dan peradilan militer juga mengalami peningkatan.

Berdasarkan Lampiran II PP Nomor 44 Tahun 2024, pengadil madya muda/letnan kolonel di tingkat banding mendapat tunjangan kedudukan sebesar Rp38.200.000 nan sebelumnya hanya Rp27.200.000.

Sementara itu, pengadil pratama di tingkat pertama Pengadilan Kelas IA Khusus mendapat tunjangan kedudukan Rp19.600.000. Sebelumnya, tunjangan untuk pengadil pada tingkatan tersebut hanya Rp14.000.000.

Iklan

Gaji Pokok

Golongan Gaji Lama Gaji Baru
III/aRp 2.064.100 - Rp 3.929.700Rp 2.765.700 - Rp 4.575.200
III/bRp 2.151.400 - Rp 4.047.60Rp 2.903.600 -Rp 4.768.800
III/cRp 2.242.400 - Rp 4.169.000 

Rp 3.02.400 - Rp 4.970.500

III/dRp 2.337.300 - Rp 4.294.100Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
IV/aRp 2.436.100 - Rp 4.422.90Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV/bRp 2.539.200 - Rp 4.555.600Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV/cRp2.646.600 - Rp 4.692.300Rp3.571.900 - Rp 5.866.400
IV/dRp 2.758.500 - Rp 4.833.000Rp 3.723.000 - Rp6.114.500
IV/eRp 2.875.200 - Rp 4.978.000Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Tunjangan

A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer 

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 KetuaRp 40.200.000Rp56.500.000
Wakil ketua Rp 36.500.000Rp51.300.000
Hakim utama, mayjen, laksda, alias marsdaRp 33.300.000Rp46.800.000
Hakim utama muda,  brigjen, laksma, alias marsma Rp 31.100.000Rp43.700.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 29.100.000Rp40.900.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 27.200.00Rp38.200.000


B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial nan diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 Ketua Rp 27.000.000 Rp37.900.000
Wakil ketua  Rp 24.500.000 Rp34.400.000
Hakim utama Rp 24.000.000 Rp33.700.000
Hakim utama madyaRp 22.400.000 Rp31.500.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 21.000.000 Rp29.500.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 19.600.000 Rp27.500.000
Hakim madya pratama alias mayorRp 18.300.000 Rp25.700.000
Hakim pratama utama Rp 17.100.000 Rp24.000.000
Hakim pratama madya alias kaptenRp 16.000.000 Rp22.500.000
Hakim pratama mudaRp 14.900.000 Rp21.158.000
Hakim pratamaRp 14.000.000Rp20.900.000

C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya nan diperbantukan pada MA RI) alias Dilmil Tipe A

No Jabatan Tunjangan LamaTunjangan Baru
 Ketua Rp 23.400.000 Rp32.900.000
Wakil ketua  Rp 21.300.00 Rp29.900.000
Hakim utama Rp 20.300.000 Rp28.500.000
Hakim utama madyaRp 19.000.000 Rp26.700.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 17.800.000 Rp25.000.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 16.600.000  Rp23.300.000
Hakim madya pratama alias mayorRp 15.500.000 Rp21.800.000
Hakim pratama utamaRp 14.500.000 Rp20.300.000
Hakim pratama madya alias kaptenRp 13.500.000 Rp18.900.000
Hakim pratama mudaRp 12.700.000 Rp17.800.000
Hakim pratamaRp 11.800.000 Rp16.500.000


D. Pengadilan Kelas IB alias Dilmil Tipe B

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tunjangan Baru
Ketua Rp 20.200.000 Rp28.400.000
Wakil ketua Rp 18.400.000 Rp25.800.000
Hakim utamaRp 17.200.000 Rp24.100.000
Hakim utama madyaRp 16.100.000 Rp22.600.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 15.100.000. Rp21.200.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 14.100.000  Rp19.800.000
Hakim madya pratama alias mayorRp 13.100.000 Rp18.400.000
Hakim pratama utamaRp 12.300.000 Rp17.300.000
Hakim pratama madya alias kaptenRp 11.500.000 Rp16.100.000
Hakim pratama mudaRp 10.700.000 Rp15.000.000
Hakim pratamaRp 10.030.000 Rp14.000.000


E. Pengadilan Kelas II

No Jabatan Tunjangan (PP 94/2012)Tunjangan Baru
KetuaRp 17.500.000 Rp24.600.000
Wakil ketua Rp 15.900.000Rp22.300.000
Hakim utamaRp 14.600.000 Rp20.500.000
Hakim utama madyaRp 13.600.000. Rp19.100.000
Hakim madya utama alias kolonelRp 12.800.000 Rp18.000.000
Hakim madya muda alias letnan kolonelRp 11.900.000 Rp16.700.000
Hakim madya pratama alias mayorRp 11.100.000 Rp15.600.000
Hakim pratama utamaRp 10.400.000 Rp14.600.000
Hakim pratama madya alias kaptenRp 9.700.000 Rp13.600.000
Hakim pratama mudaRp 9.100.000 Rp12.700.000
Hakim pratamaRp 8.500.000 Rp11.900.000

Pilihan Editor Prabowo Akan Lanjutkan Pembangunan IKN, Plt Kepala OIKN: 2 Tahun Bangunan Yudikatif dan Legislatif Rampung

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis