TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan dan perawatan korban kecelakaan lampau lintas (laka lantas) dengan sejumlah syarat tertentu.
Pasalnya, pelayanan kesehatan bagi korban beberapa jenis kecelakaan umumnya dijamin oleh PT Jasa Raharja.
Lalu, apa saja kecelakaan nan ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut ini info lengkapnya untuk Anda.
Jenis Kecelakaan nan Ditanggung BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang, Rizka Adhiati mengatakan salah satu syarat korban laka lantas nan dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah kecelakaan nan terjadi tidak masuk ke dalam kategori hubungan kerja.
“Apabila kecelakaan terjadi dalam hubungan kerja, baik tunggal maupun ganda, bagi personil TNI/Polri, maka penjaminnya adalah PT Asabri (Persero), bagi ASN (aparatur sipil negara), lembaga penjaminnya adalah PT Taspen (Persero), sedangkan bagi tenaga kerja lainnya adalah BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan),” kata Rizka di Padang, Sumatra Barat, Kamis, 13 Agustus 2020, seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, laka lantas tunggal merupakan jenis kecelakaan nan hanya melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengendara sendiri dan tidak melibatkan pengguna jalan lain, seperti jatuh sendiri lantaran mengantuk, menabrak pohon, alias terguling lantaran pecah ban.
“Sementara kecelakaan dobel adalah kecelakaan nan melibatkan dua alias lebih kendaraan. Bisa juga melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain, misalnya pejalan kaki, terjadinya di waktu nan sama. Contohnya beradu bodi alias gesekan antar kendaraan,” ucapnya.
Menurut Rizka, laka lantas nan termasuk kategori kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kejadian nan terjadi dalam hubungan kerja, mencakup dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja alias sebaliknya, alias selama perjalanan dinas.
Apabila kasus kecelakaan tunggal bukan tergolong kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan nan bakal menjamin dengan catatan korban adalah peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sementara andaikan tergolong laka lantas dobel nan bukan kecelakaan kerja, maka nan menjamin biaya pelayanan kesehatan korban adalah PT Jasa Raharja.
“Namun, terdapat beberapa jenis kecelakaan lampau lintas tunggal nan penjaminnya PT Jasa Raharja, misalnya penumpang bus umum nan kendaraannya jatuh ke jurang,” ujar Rizka.
Jenis Kecelakaan Ditentukan Polri
Dia memaparkan, untuk memastikan apakah suatu kejadian masuk ke dalam pengelompokkan laka lantas, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja bakal meminta arsip laporan polisi nan diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai pihak nan berwenang.
Iklan
“Laporan polisi bakal menunjukkan suatu kecelakaan masuk kategori tunggal alias ganda, lampau kita bisa tentukan siapa penjaminnya, BPJS Kesehatan alias PT Jasa Raharja,” kata Rizka.
Dia menerangkan, berasas Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan, PT Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi laka lantas dobel sesuai dengan ketentuan nilai santunan nan telah dibatasi oleh suatu plafon tertentu.
Sementara itu, BPJS Kesehatan adalah penjamin kedua dari pemisah maksimum plafon sampai dengan total biaya perawatan korban.
Ketentuan agunan nan ditanggung oleh PT Jasa Raharja sampai dengan Rp20 juta. Apabila korban memerlukan biaya pengobatan lebih dari itu dan korban adalah peserta aktif JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan nan bakal menjaminnya.
Namun, dia menegaskan, andaikan biaya pengobatan korban sudah mencapai lebih dari Rp20 juta, tetapi bukan peserta JKN-KIS, maka pihaknya tidak bisa menanggung biaya sisanya.
Rizka menuturkan, koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja sekarang telah terintegrasi melalui aplikasi ponsel berjulukan Integrated System for Traffic Accidents (Insiden).
Insiden adalah sistem berbasis teknologi info nan berfaedah menghubungkan rumah sakit dalam melaporkan korban laka lantas kepada PT Jasa Raharja nan bakal diteruskan kepada Polri.
Jika dulu koordinasi penjaminan korban kecelakaan lampau lintas dilaksanakan secara manual dengan langkah family korban kudu datang ke instansi bagian PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.
“Sekarang, dengan aplikasi Insiden, proses manajemen penjaminan peserta JKN-KIS nan jadi korban kecelakaan lampau lintas bisa dilakukan melalui aplikasi tersebut,” ucap Rizka.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Apakah Medical Check Up Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya