Ini Kriteria Pekerja yang Tak Wajib Ikut Program Tapera

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaSetiap pekerja termasuk, pegawai negeri sipil (PNS), tenaga kerja swasta, dan pekerja berdikari alias freelancer dengan kriteria tertentu wajib menjadi peserta program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. 

Pasal 5 menyebut pekerja nan dimaksud wajib menjadi peserta Tapera telah berumur paling rendah 20 tahun alias sudah menikah ketika mendaftar. Selain itu, peserta kudu mempunyai penghasilan bulanan paling rendah sebesar bayaran minimum. 

“Pekerja berdikari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b nan berpenghasilan di bawah bayaran minimum dapat menjadi peserta,” tulis Pasal 5 ayat (4) PP nan diteken Presiden Joko Widodo alias Jokowi tersebut. 

Kriteria Pekerja Tak Wajib Ikut Tapera

Selain pekerja mandiri, jenis pekerja nan diharuskan mengikuti program Tapera terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Kemudian pejabat negara, pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan badan upaya milik swasta, serta pekerja lain nan mendapatkan penghasilan alias upah, seperti Badan Pengelola (BP) Tapera, pegawai Bank Indonesia (BI), alias pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). 

Dengan demikian, pekerja nan belum berumur 20 tahun alias belum menikah pada saat mendaftar tidak wajib menjadi peserta Tapera. Tak hanya itu, pekerja dengan penghasilan di bawah bayaran minimum juga tidak termasuk kriteria peserta Tapera. 

Apakah Pekerja Punya Rumah Wajib Ikut Tapera?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja nan sudah mempunyai rumah dan memenuhi ketentuan juga tetap wajib mengikuti kepesertaan program Tapera. Hal itu didasarkan pada konsepsi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. 

Iklan

“Kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia tetap sangat tinggi, saat ini di nomor 9,95 juta orang alias family tidak mempunyai rumah. Sementara keahlian pemerintah dengan beragam skema subsidi dan akomodasi pembiayaan, menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah,” kata Heru dalam konvensi pers program Tapera nan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kantor Staf Presiden, pada Jumat, 31 Mei 2024.

Dia menjelaskan, jika hanya mengandalkan support pemerintah, maka sasaran untuk mengatasi kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia tidak bakal tercapai. Oleh lantaran itu, menurut dia, diperlukan kerja sama masyarakat untuk mengimplementasikan prinsip gotong royong dalam menangani backlog perumahan. 

“Konsepnya ini bukan iuran, nabung. Konsepnya nabung. (Pekerja) nan sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian bakal digunakan untuk mensubsidi biaya KPR (kredit pemilikan rumah) bagi nan belum punya rumah,” ucapnya. 

Heru menuturkan, sebagian hasil dari pemupukan Tapera itu diharapkan dapat menurunkan level suku kembang flat agar lebih rendah dari KPR komersial. Untuk sekarang, suku kembang KPR Tapera di nomor 5 persen per tahun. 

“Jadi kenapa kudu ikut nabung? Ya tadi, lantaran prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat, nan punya rumah, bantu nan punya rumah, semua membaur,” ujar Heru. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Beberapa Hal nan Perlu Diperhatikan jika Ingin Mencairkan Dana Tapera

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis