Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 29 dan 30 April 2024, terjadi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta, oleh sejumlah orang nan menuntut pengembalian biaya mereka.

Sejumlah pengunjuk rasa sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi demo apalagi berujung pemberontak dengan pembakaran ban di laman gedung.

BTN pun menyayangkan tindakan tersebut lantaran merusak lingkungan instansi BTN serta mengganggu kenyamanan ruang publik bagi pengguna dan pegawai. Demo tersebut juga membikin rasa takut dan menutup jalan akses keluar masuk gedung.

Menurut Direktur Operations and Customer Experience BTN, Hakim Putratama, kasus sejumlah pengguna nan menyatakan dananya lenyap bermulai ketika mereka menempatkan biaya di BTN melalui pegawai perseroan.

Kuasa Hukum BTN, Roni, menjelaskan bahwa pembukaan rekening oleh pegawai BTN tidak dilakukan sesuai dengan prosedur nan berlaku. Para pengguna apalagi dijanjikan produk simpanan dengan kembang 10 persen per bulan.

Setelah membukakan rekening nasabah, pegawai BTN nan sekarang sudah dipecat tersebut, tidak memberikan arsip resmi sebagaimana harusnya, seperti kitab tabungan maupun kartu ATM, kepada pengguna sehingga diduga kuat seluruh info pengguna nan terkumpul dimanfaatkan oleh oknum tersebut termasuk mengirimkan biaya pengguna ke rekening pribadi mereka.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk alias BTN menegaskan bahwa bank tidak pernah menyediakan produk simpanan dengan suku kembang 10 persen per bulan alias 120 persen per tahun.

"Harus saya garis bawahi bahwa tidak ada produk tabungan ataupun simpanan nan bunganya 10 persen per bulan. Itu perihal pertama nan kudu kita pahami sama-sama untuk dijadikan edukasi kepada masyarakat," kata Direktur Operations and Customer Experience BTN Hakim Putratama di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024, menanggapi kasus sejumlah pengguna nan menyatakan dananya lenyap di BTN hingga Rp7,5 miliar.

Berdasarkan info di laman website BTN, suku kembang produk simpanan BTN ritel rupiah nan ditawarkan kepada pengguna ialah mulai dari 2,35 persen hingga 3,40 persen per tahun sesuai dengan strata saldo nan ditetapkan. Besaran suku kembang simpanan tersebut efektif bertindak sejak 9 Juni 2023.

Adapun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan tingkat suku kembang penjaminan simpanan rupiah di bank umum pada level 4,25 persen. Nilai nan dijamin LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per pengguna per bank dengan syarat "3T" ialah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat kembang simpanan nan diterima pengguna tidak melampaui tingkat kembang nan ditetapkan LPS, dan tidak melakukan pidana nan merugikan bank.

Masuk ke Pengadilan

Menurut Hakim Putratama, pegawai berjulukan ASW dan SCP sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 6 Februari 2023. Pelaporan tersebut mengenai tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pemalsuan. Kedua oknum juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diberhentikan dari BTN.

"BTN menyatakan tidak ada biaya pengguna nan raib alias lenyap di BTN. Oknum pegawai terlibat sudah dikeluarkan dengan tidak hormat dan divonis balasan oleh pihak berwenang," kata  Corporate Secretary BTN Ramon Armando melalui keterangan tertulis nan diterima Tempo pada Kamis, 2 Mei 2024.

Terkait kasus sejumlah pengguna nan sedang bergulir, BTN menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses norma serta membuka ruang bagi mereka untuk menempuh jalur norma sehingga seluruh keputusan nan diambil berdasarkan norma nan berlaku.

"Lalu mengenai sekarang bank BTN dilaporkan kembali, ini pemahaman hukumnya sebenarnya adalah sama dengan laporan nan terdahulu. Sehingga dari kacamata hukum, ini adalah melanggar prinsip ne bis in idem namanya. Dua kali perkara nan sama diperiksa," kata Roni.

Hakim juga menegaskan bahwa pengguna semestinya wajib datang pada saat pembukaan rekening. Nasabah mempunyai kewenangan untuk mendapatkan dokumen-dokumen resmi setelah pembukaan rekening.

Sebagai langkah pencegahan dan mitigasi agar peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari, Hakim mengatakan bahwa BTN bakal melengkapi prosedur pembukaan rekening pengguna dengan menggunakan teknologi fraud detection system.

Iklan

"Kami juga tentunya bertanggung jawab untuk apapun nan mengenai dengan pengguna kami, namun dalam perihal ini kami juga perlu keputusan norma mengenai tindakan apa nan kudu kami ambil terhadap kasus nan terjadi saat ini," kata Hakim.

Sejauh ini belum ada pernyataan dari pihak pengguna nan kehilangan Rp7,5 miliar.

Berikutnya: Kasus Lama nan Sejenis

  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis