Ini Strategi Menteri Airlangga Menyelamatkan Sritex

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah terus memantau perkembangan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) nan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Salah satu strategi nan dilakukan adalah dengan memastikan operasional dan aktivitas ekspor-impor perusahaan tetap berjalan.

Bekas ketua umum partai Golkar itu menyatakan pemerintah tunduk pada proses norma nan tetap berjalan. “Nanti pemerintah bakal memandang langkah selanjutnya lantaran sekarang nan krusial perusahaan ini tetap tetap melangkah dan Bea Cukai sudah mengizinkan untuk impor dan ekspornya, namun manajemen dipegang oleh kurator,” ujarnya dalam konvensi pers di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Hingga hari ini, dia berujar sudah ada putusan pengadilan nan menunjuk kurator untuk menangani masalah tersebut. Meski begitu, pemerintah berambisi operasional perusahaan tetap melangkah seperti biasa.

Airlangga juga telah melakukan rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo di kantornya. Pertemuan tersebut membahas persoalan di industri padat karya. Dialog membahas langkah rekomendasi apa nan dipersiapkan pemerintah untuk sektor ini. “Karena kita tidak mau sektor padat karya ini mengalami persoalan nan sifatnya sistemik,” ujarnya lagi.

Ia mengatakan beberapa waktu lampau memang ada persoalan di sektor ini khususnya Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Namun beberapa pusat perusahaan berbasis tekstil tersebut menurut sudah melakukan restrukturisasi. Perombakan semacam ini bakal terus didorong pemerintah.

Iklan

Di sisi lain, menurut dia investasi di industri tekstil sebetulnya meningkat seperti di area Jawa Tengah dan letak lain perusahaan tekstil nan sebagian besar berorientasi pada ekspor. “Kuncinya adalah produktivitas dalam menghadapi persaingan global,” kata dia.

Sebelumnya perusahaan Sritex pailit setelah digugat di Pengadilan Niaga Semarang. Perusahaan dianggap lalai dalam memenuhi tanggungjawab pembayaran utang. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex nan meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan nan dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Anshar Majid, tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

Hammam Izzudin berkontribusi dalam penulisan tulisan ini

Pilihan Editor: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Impor Gula, Beberapa Kali Beda Pendapat dengan Bahlil Soal Hilirisasi dan IKN

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis