Ini Tugas Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Dadan Hindayana resmi dilantik sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Ia dilantik oleh Presiden Jokowi alias Jokowi pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara, Jakarta.

"Demi Allah bersumpah, bahwa saya bakal setia kepada UUD 1945. Serta bakal menjalankan segara peraturan perundangan-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma hormat saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas kedudukan bakal menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Dadan dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 19 Agustus 2024.

Lantas, apa tugas nan diemban Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional? Tugas Kepala Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Tahun 83 Tahun 2024. Beleid tersebut baru ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Perpres tersebut, Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Salah satu program nan dikelola adalah Program Makan Bergizi Gratis nan diinisiasi oleh presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Badan Gizi Nasional bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tujuh kegunaan lembaga tersebut. Fungsi dari Badan Gizi Nasional diantaranya, Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bagian sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. 

Kedua, koordinasi dan penyelenggaraan kebijakan teknis di bagian sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional. Ketiga, koordinasi penyelenggaraan tugas, pembinaan, dan pemberian support manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Iklan

Keempat, pengelolaan peralatan milik/kekayaan negara nan menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional. Kelima, penyelenggaraan support nan berkarakter substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Keenam, pengawasan atas penyelenggaraan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional. Terakhir, pelaksanaan kegunaan lain nan diberikan oleh Presiden.

Adapun sasaran pemenuhan gizi nan menjadi tugas dan kegunaan Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan jasa unik dan pendidikan pesantren. Selain itu juga kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu mengandung dan ibu menyusui.

Badan Gizi Nasional ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Susunan organisasi Badan Gizi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana. Dewan Pengarah terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota. 

Sedangkan Pelaksana terdiri atas Kepala, Wakil Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama. 

Pilihan editor: Profil Dadan Hindayana, Dosen IPB nan Dilantik Jokowi Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis