TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 25 Mei 2024, untuk rapat internal tentang industri tekstil nan ambruk. Sejumlah menteri nan dipanggil antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil nan beberapa tutup, dan ada beberapa nan terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan seusai mengikuti rapat tersebut.
Untuk merespons rumor ini, kata Zulhas, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, nan merupakan perubahan atas Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pemberlakuan kembali patokan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita nan diharapkan bisa membendung gelombang PHK nan dialami industri tekstil.
“Tetapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT (tekstil dan produk tekstil) dan busana jadi, elektronik, dasar kaki, dan keramik, tas dikenakan BMTP dan anti-dumping sekalian,” ujar Zulhas.
Zulhas mengatakan dirinya dan para menteri mengenai bakal merumuskan lebih lanjut patokan mengenai kebijakan dan pengaturan impor, agar segera bisa diimplementasikan.
“Mudah-mudahan besok jika surat itu selesai berfaedah lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan antidumping itu bisa selesai. Nah sementara untuk merumuskan melindungi (industri tekstil) secara jangka panjang usulan Kementerian Perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, apakah menyusun patokan baru, kelak kami bakal berkompromi lebih lanjut,” katanya.
Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang mendorong penerapan halangan perdagangan internasional melalui trade remedies seperti pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk menjaga industri TPT dalam negeri.
Untuk mewujudkan perihal tersebut, menurut dia, perlu kerjasama berbareng dengan kementerian mengenai agar trade remedies perlindungan bagi industri tekstil domestik bisa terwujud.
Iklan
"Keberhasilan upaya tersebut kudu dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri lantaran kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja,” kata Menperin di Jakarta, pekan lalu.
Menperin mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri ini terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir dalam jumlah besar, baik nan masuk secara legal maupun ilegal.
"Selain itu, terdapat produksi TPT di bumi nan tidak terserap oleh negara tujuan ekspor nan saat ini menerapkan restriksi perdagangan. Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara nan tidak mempunyai perlindungan pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” kata dia.
Menperin mengatakan sependapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati nan menyatakan bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri TPT di Tanah Air.
Oleh lantaran itu, dia meminta konsistensi pemberlakuan kebijakan perlindungan industri dalam negeri.
ANTARA
Pilihan Editor Pontjo Sutowo Kalah Lagi dalam Sengketa Lahan Hotel Sultan, Ini Kronologinya