Inilah Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Senin, 20 Mei 2024 10:33 WIB
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan nan dikeluarkan sejak 8 Mei 2024 ini juga mengatur tentang waktu berlakunya sistem KRIS nan kudu dimulai pada 2025.
Melalui Perpres tersebut, rumah sakit kudu mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Dengan demikian, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian alias seluruh pelayanan rawat inap berasas KRIS. Meskipun menggunakan sistem jasa kesehatan baru, tetapi tidak semua penyakit dapat ditangani dengan BPJS Kesehatan, termasuk KRIS.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, BPJS Kesehatan merupakan bentuk dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan dalam corak faedah pemeliharaan kesehatan sebagai pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang nan telah bayar iuran alias telah dibayar pemerintah.
BPJS Kesehatan tidak menanggung semua jenis penyakit, termasuk operasi. Berdasarkan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tersebut, hanya beberapa operasi nan dapat ditanggung menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut 19 jenis tindakan bedah alias operasi nan dapat diklaim menggunakan JKN:
Operasi amandel;
Operasi apendisitis atau usus buntu;
Operasi batu empedu;
Operasi bedah mulut;
Operasi bedah vaskular alias pembuluh darah;
Operasi caesar;
Operasi hernia;
Operasi jantung;
Operasi kanker;
Operasi katarak;
Operasi kelenjar getah bening;
Operasi kista;
Operasi mata;
Operasi mioma;
Operasi odontektomi atau pencabutan gigi bungsu;
Operasi pencabutan pen;
Operasi pengganti sendi lutut;
Operasi timektomi atau pengangkatan kelenjar timus; dan
Operasi tumor.
Iklan
Peserta BPJS Kesehatan nan mau mendapatkan jasa bedah alias operasi tersebut kudu mengikuti prosedur pelayanan berikut:
Berobat ke akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama alias FKTP, baik puskesmas, klinik, maupun praktik master nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, peserta bakal mendapat rujukan ke rumah sakit nan terdaftar sebagai akomodasi kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Jika diperlukan tindakan bedah, maka peserta BPJS Kesehatan bakal menjalani serangkaian pemeriksaan alias skrining kesehatan.
DANIEL A. FAJRI | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?
43 menit lalu
Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?
Pemerintah berkilah sistem kelas BPJS Kesehatan diganti menjadi KRIS untuk menyederhanakan jasa kesehatan dengan akomodasi lebih baik.
Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan nan Tidak Dapat Naik Kelas
1 jam lalu
Inilah Daftar 5 Peserta BPJS Kesehatan nan Tidak Dapat Naik Kelas
Berdasarkan Pasal 51 ayat (3) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut lima peserta BPJS kesehatan nan tidak dapat naik kelas.
Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD
4 jam lalu
Terpopuler Bisnis: Anggota DPR Pertanyakan Pabrik Smelter, Identitas Korban Pesawat Jatuh di BSD
Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mulyanto meminta pemerintah mengaudit seluruh smelter dan mengevaluasi tata kelola industri ini.
Skoliosis Banyak Ditemukan pada Remaja, Bagaimana Mengatasinya?
20 jam lalu
Skoliosis Banyak Ditemukan pada Remaja, Bagaimana Mengatasinya?
Skoliosis merupakan kelainan corak tulang belakang nan berbentuk huruf C alias S dan paling sering ditemukan pada usia remaja.
Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial
22 jam lalu
Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial
YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional
22 jam lalu
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka bakal memberlakukan sistem kelas tunggal, gimana kilas kembali agunan kesehatan nasional?
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?
23 jam lalu
BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?
BPJS Kesehatan bakal memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam corak KRIS, gimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI
1 hari lalu
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI
Presiden Jokowi sampai memimpin rapat unik sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan alias Permendag 36/2023.
Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi
1 hari lalu
Perdana Menteri Slovakia Robert Fico Kembali Jalani Operasi
Wakil perdana menteri Slovakia mengatakan dia memandang ada kemajuan dalam kondisi PM Robert Fico setelah selamat dari upaya pembunuhan pekan ini.
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
2 hari lalu
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS nan tetap dibahas berbareng dengan DPR dan lembaga terkait.