Inilah Kebijakan Era Susi Pudjiastuti yang Dulu Dilarang Kini Diperbolehkan, Apa Saja?

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan alias KKP, Susi Pudjiastuti sempat membikin kebijakan nan dilarang dilakukan oleh negara. Namun, kebijakan itu justru diperbolehkan oleh Menteri KKP saat ini, Sakti Wahyu Trenggono. 

Lalu, apa saja kebijakan nan dulu dilarang oleh Susi dan sekarang malah diperbolehkan.

Kebijakan Benih Benur Lobster

Susi pernah membikin peraturan tentang pelarangan penangkapan bibit benur lobster. Regulasi itu tertuang di Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan alias Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. 

Meskipun demikian, izin nan dibuat era Susi telah diubah oleh menteri KKP selanjutnya ialah Edhy Prabowo. Ihwal perubahan patokan itu menjadi Permen KP Nomor 12 Tahun 2020.

Adanya penetapan patokan itu menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, patokan mengenai penyelenggaraan ekspor benur penuh kejanggalan, sehingga menyebabkan Edhy ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan dugaan suap pengurusan izin ekspor benur.

Dikutip dari Majalah Tempo jenis 27 Februari 2021, saat itu Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono berujar ekspor benur tidak pernah diizinkan. Ia mengatakan sedang mempersiapkan pengganti Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Sedang dalam proses semua. Peraturan menteri tidak bisa berdiri sendiri. Harus diundangkan, disampaikan di level menteri koordinator, dan seterusnya. Tapi nan pasti ekspor benur tidak bakal pernah diizinkan," jelasnya saat wawancara unik dengan Tempo di kantornya, Jumat, 19 Februari 2021.

Adanya peraturan itu, sekarang KKP telah menetapkan izin baru mengenai bibit lobster. KKP menetapkan Permen KP Nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan pada, 18 Maret 2024.

Meskipun demikian, tiga bulan setelah ditetapkannya peraturan itu, terjadi kasus penyelundupan bibit benur lobster alias BBL. Penyelundupan itu terjadi di dua tempat ialah di Cilacap dan Banyuwangi.

Adanya penyelundupan BBL, Tim Satgas Second Fleet Quick Renponse (SFQR) Pangkalan TNI AL Cilacap menggagalkan upaya penyelundupan 16.000 ekor BBL pada Rabu, 12 Juni 2024. Bersama tim PSDKP, mereka menangkap laki-laki berinisial FAS, 31 tahun, asal Tasikmalaya.

FAS ditangkap dengan peralatan bukti BBL berupa 2.400 ekor BBL jenis mutiara dan 13.600 ekor jenis pasir nan dikemas dalam 16 boks. Saat itu dia mengaku sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial O di Pangandaran, Jawa Barat. Dia mendapatkan hadiah senilai Rp500.000 sampai Rp 1 juta dalam sekali kirim.

Sementara penangkapan di Banyuwangi, Satgas SFQR menangkap HS, 46 tahun dan MS (63). Keduanya bakal menyelundupkan BBL sebanyak 9.244 ekor. Keduanya ditangkap setelah dipantau berada di salah satu rumah penduduk di Grajagan, pada Ahad, 2 Juni lalu. Keduanya ditangkap saat bakal membawa BBL terlarangan ini dengan mobil.

Selanjutnya baca: Kebijakan pemerintah tentang ekspor pasir laut
  • 1
  • 2
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis