TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menanggung jasa untuk diagnosis, pengobatan, dan terapi bagi pasien dengan beberapa persoalan gangguan mental. Layanan nan ditanggung dapat mencakup konsultasi dengan psikiater, terapi psikologis, pengobatan farmakologis, serta rawat inap jika diperlukan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut daftar gangguan mental nan ditanggung BPJS Kesehatan serta jasa nan disediakan:
1. Skizofrenia dan Gangguan Psikotik Lainnya
Skizofrenia adalah gangguan mental nan serius nan mempengaruhi langkah seseorang berpikir, merasakan, dan berperilaku. Penderita skizofrenia sering mengalami fatamorgana dan delusi. BPJS Kesehatan menanggung jasa diagnosis, pengobatan farmakologis, dan terapi psikososial bagi penderita skizofrenia. Selain itu, gangguan psikotik lainnya seperti gangguan skizoafektif juga mendapatkan perlindungan nan serupa.
2. Gangguan Mood (Afektif)
Gangguan mood seperti depresi dan gangguan bipolar merupakan konsentrasi krusial dalam jasa kesehatan mental BPJS. Depresi bisa menyebabkan emosi sedih nan mendalam dan hilangnya minat pada aktivitas sehari-hari. Sementara itu, gangguan bipolar ditandai oleh perubahan mood nan ekstrem antara depresi dan mania. BPJS Kesehatan menyediakan jasa terapi psikologis, pengobatan, serta pemantauan rutin untuk mengelola kondisi ini.
3. Gangguan Cemas
Gangguan kecemasan, nan meliputi gangguan kekhawatiran umum (GAD), gangguan panik, dan gangguan obsesif-kompulsif (OCD), juga termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Gangguan ini ditandai oleh kekhawatiran nan berlebihan dan susah dikendalikan nan bisa mengganggu kehidupan sehari-hari. BPJS menyediakan terapi kognitif-perilaku, medikasi, dan support psikososial untuk membantu penderita mengelola kekhawatiran mereka.
4. Gangguan Terkait Stres
Gangguan stres pasca-trauma (PTSD) dan gangguan penyesuaian adalah dua contoh gangguan mengenai stres nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. PTSD bisa terjadi setelah seseorang mengalami kejadian traumatis dan seringkali disertai dengan mimpi buruk, kilas balik, dan kekhawatiran nan intens. BPJS Kesehatan menyediakan terapi trauma, konseling, dan medikasi untuk membantu penderita PTSD.
5. Gangguan Perkembangan
Iklan
Gangguan spektrum autisme (ASD) dan gangguan perkembangan lainnya mendapatkan perhatian unik dari BPJS Kesehatan. Anak-anak dengan ASD sering memerlukan intervensi awal untuk membantu perkembangan sosial dan komunikasi mereka. BPJS Kesehatan menanggung beragam jasa seperti terapi okupasi, terapi bicara, dan intervensi perilaku.
6. Gangguan Perilaku dan Emosional pada Anak dan Remaja
Gangguan seperti Attention Deficit Hyperactivity Disorder (ADHD) dan gangguan perilaku lainnya nan sering muncul pada masa kanak-kanak dan remaja juga termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Anak-anak dengan ADHD mungkin kesulitan memperhatikan, mengendalikan impuls, alias terlalu aktif. BPJS Kesehatan menyediakan pertimbangan psikologis, terapi perilaku, dan medikasi nan diperlukan.
7. Gangguan Makan
Gangguan makan seperti anoreksia nervosa dan bulimia nervosa bisa berakibat fatal jika tidak ditangani dengan baik. Anoreksia nervosa ditandai oleh penolakan makan dan penurunan berat badan nan ekstrem, sedangkan bulimia nervosa melibatkan bagian makan berlebihan nan diikuti dengan perilaku kompensasi seperti muntah paksa. BPJS Kesehatan menanggung jasa nan meliputi terapi nutrisi, psikoterapi, dan pengobatan medis.
8. Gangguan Somatoform
Gangguan somatoform mencakup kondisi di mana penderita mengalami indikasi bentuk nan tidak bisa dijelaskan secara medis, namun menyebabkan distress alias disfungsi signifikan. BPJS Kesehatan menyediakan jasa pemeriksaan dan pengobatan untuk membantu mengelola gejala-gejala ini, termasuk terapi psikologis nan berfokus pada indikasi bentuk nan dialami.
9. Gangguan Tidur
Masalah tidur seperti insomnia, sleep apnea, dan gangguan tidur lainnya dapat mempengaruhi kesehatan secara keseluruhan. BPJS Kesehatan menyediakan jasa diagnosis, terapi perilaku, dan medikasi untuk membantu penderita gangguan tidur mendapatkan kualitas tidur nan lebih baik.
Pilihan Editor: Jika BPJS Kesehatan Nonaktif, Begini 10 Cara Hidupkan Kembali Lewat Aplikasi JKN