Inkonsistensi Hakim Jadi Alasan KPK Banding Putusan Bebas Gazalba

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 23:45 WIB

KPK menyebut inkonsistensi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam mengadili perkara Gazalba Saleh menjadi argumen pihaknya bakal mengusulkan banding. KPK menyebut inkonsistensi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam mengadili perkara Gazalba Saleh menjadi argumen pihaknya bakal mengusulkan banding. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut inkonsistensi Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam mengadili perkara menjadi argumen pihaknya bakal mengusulkan banding atas putusan sela nan membebaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan inkonsistensi tersebut terlihat dengan putusan Majelis Hakim dalam dua perkara sebelumnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut Majelis Hakim mengadili terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dan Eks Gubernur Papua Lukas Enembe tanpa mempermasalahkan kewenangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Artinya di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi nan diajukan oleh jaksa KPK," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).

"Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi alias kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK," sambungnya.

Oleh lantaran itu, Ghufron menilai Majelis Hakim mengambil putusan nan tidak konsisten dengan membebaskan Gazalba melalui putusan sela.

"Jadi jika saat ini kemudian pengadil nan berkepentingan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berkuasa maka ada tidak konsisten terhadap putusan-putusan terdahulu nan beliau periksa dan beliau putus sendiri," jelas dia.

"Atas itu semua maka KPK menyepakati bakal melakukan upaya norma bakal melakukan banding alias perlawanan, kita memilih untuk melakukan upaya norma banding," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial juga bakal menurunkan tim investigasi untuk menelusuri dugaan pelanggaran etik dan perilaku pengadil nan membebaskan Gazalba.

"Dengan melakukan penelusuran terhadap beragam info dan keterangan nan mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku pengadil pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi," kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5).

"Inilah nan bakal KY lakukan dan membujuk semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini," sambung Mukti.

(mab/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional