Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah besar produk spyware dan surveillance Israel nan sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia, kata Lab Keamanan Amnesty International ketika merilis laporan investigasi terbaru bekerja sama dengan mitra media – Tempo, Haaretz, Inside Story, golongan riset WAV, dan Woz.

Dalam rilis nan disiarkan Kamis, 2 Mei 2024, Amnesty menyebut bahwa melalui intelijen sumber terbuka, termasuk database perdagangan komersial dan pemetaan prasarana spyware, Lab Keamanan menemukan bukti penjualan dan penyebaran spyware sangat invasif dan teknologi pengawasan lainnya ke perusahaan dan lembaga negara di Indonesia antara tahun 2017 dan 2023.

Entitas tersebut termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Siber dan Sandi Negara. Polri dan BSSN belum menjawab surat permintaan wawancara Tempo hingga Jumat, 3 Mei 2024.

Hasil liputan investigasi selengkapnya bakal dimuat di Majalah Tempo yang terbit hari Minggu, 5 Mei 2024 untuk jenis digital, sedangkan jenis cetaknya terbit pada Senin, 6 Mei 2024.

Penjualan dan pengalihan teknologi spyware dan surveillance ini dimungkinkan melalui ekosistem vendor, pialang, dan pengecer pengawasan dengan struktur kepemilikan nan kompleks.
Vendor nan teridentifikasi termasuk Q Cyber Technologies SARL nan berbasis di Luksemburg (terkait dengan NSO Group), konsorsium Intellexa, Wintego Systems Ltd dan Saito Tech nan berbasis di Israel (juga dikenal sebagai Candiru) dan Raedarius M8 Sdn Bhd nan berbasis di Malaysia (terkait dengan FinFisher) .

Investigasi juga mengidentifikasi broker dan reseller nan berbasis di Singapura dan Indonesia.

Disengaja alias tidak, jaringan perusahaan nan tidak jelas dan tidak transparan ini dapat menyembunyikan sifat pengawasan ekspor, sehingga pengawasan independen menjadi tantangan bagi otoritas peradilan nasional dan internasional, serta regulator dan organisasi masyarakat sipil.

Lab Keamanan juga mengidentifikasi nama domain rawan dan prasarana jaringan nan mengenai dengan beberapa platform spyware canggih, nan tampaknya ditujukan untuk menargetkan perseorangan di Indonesia, demikian diungkap Transparancy.

"Domain rawan nan mengenai dengan spyware Candiru dan Predator Intellexa telah meniru outlet media buletin utama nasional dan regional, partai politik oposisi, dan buletin media mengenai dengan pendokumentasian pelanggaran kewenangan asasi manusia," kata rilis lembaga internasional ini.

Iklan

Situs serangan seperti ini biasanya dipilih oleh operator spyware untuk mengelabui sasaran nan dituju agar mengklik, sehingga menyebabkan perangkat berpotensi terkena virus. Dari sini, pemasang bisa mengumpulkan info dari perseorangan alias pengguna perangkat tertentu. 

Surveillance merupakan tindakan nan bermaksud untuk mengumpulkan info dari perseorangan alias pengguna perangkat tertentu dengan interception yaitu tindakan untuk menangkap dan mengubah jalur komunikasi secara diam-diam tanpa pengetahuan pengguna perangkat. Tindakan ini memungkinkan terjadi akses secara terlarangan terhaap info rahasia

Atau dengan cyber weapon dan malware, yaitu perangkat dan perangkat lunak untuk menyusup ke perangkat digital seseorang dengan tujuan menyedot semua info dari aktivitas perangkat digital. Baik itu lewat metode one click mau pun zero click.

Meskipun Amnesty telah menemukan bukti baru nan signifikan mengenai sistem spyware dan pengawasan nan dipasok ke Indonesia, penelitian ini tidak melibatkan penyelidikan forensik alias upaya untuk mengidentifikasi perseorangan tertentu nan mungkin menjadi sasaran perangkat pengawasan tersebut.

Alat spyware nan sangat invasif ini dirancang untuk meninggalkan jejak sesedikit mungkin, sehingga sangat susah untuk mendeteksi kasus penyalahgunaan perangkat ini secara melanggar hukum. Sebaliknya, penelitian ini berfokus pada penjualan dan transfer beberapa perangkat spyware nan sangat invasif.

Lab Keamanan Amnesty International menklaim telah minta tanggapan dan penjelasan mengenai temuan investigasi ini dari dua puluh satu entitas nan dirujuk dalam investigasi tersebut.

Menurut Amnesty International, penyalahgunaan teknologi pengawasan, serta penggunaan teknologi nan tidak sesuai dengan kewenangan asasi manusia, seperti spyware, adalah beberapa dari banyak strategi nan digunakan di seluruh bumi untuk mempersempit ruang sipil.

Pilihan Editor Kasus di Bea Cukai: setelah Denda Sepatu Adidas, sekarang Tas Hermes Dirobek

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis