IPC Desak DPR Periode 2024-2029 Sahkan RUU EBET

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Parliamentary Center (IPC) mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). IPC menilai pengesahan RUU ini mendesak dilakukan untuk memastikan transisi daya di Indonesia melangkah optimal.

"Saat ini belum ada izin selevel undang-undang tentang daya terbarukan selain UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi," kata peneliti IPC, Johan Mahesa, melalui keterangan tertulis nan diterima Tempo, Kamis, 17 Oktober 2024.

Johan mengatakan DPR selanjutnya mesti berbenah dan tidak mengulangi kesalahan periode sebelumnya. Dia mencatat, rapat Komisi VII nan membidangi daya dan lingkungan hanya membahas transisi daya hanya 10 persen.

“Dari 159 perusahaan nan diundang rapat, 37 persen di antaranya merupakan sektor minerba dan 15 persen sektor migas. Ini menunjukkan kekuatan berlebih dari pelaksana dan pengusaha dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

Johan mengatakan, pengesahan RUU EBET kudu dibarengi dengan pembahasan menyeluruh. Sebab, dia memandang komitmen dalam draf RUU nan ada sekarang belum menjawab semua tantangan ketika melakukan transisi energi.

Menurut Johan, draf RUU nan ada saat ini juga terkesan separuh hati mengatur kebijakan berbasis daya terbarukan. "Masih ada klausul dalam RUU EBET nan tidak mendorong keekonomian proyek daya terbarukan," katanya.

Iklan

RUU EBET sebelumnya sudah masuk dalam program legislasi nasional 2024. RUU ini mengatur pengembangan daya bersih di Indonesia.

Beberapa persoalan nan diatur dalam RUU ini antara lain pemanfaatan berbareng jaringan transmisi untuk mempercepat pengembangan daya bersih dan meningkatkan efisiensi penggunaan jaringan transmisi.

RUU EBET juga mengatur tentang power wheeling, ialah sistem pelibatan pihak swasta dalam menyediakan daya listrik lewat EBT agar lebih terjangkau. Juga soal isentif untuk badan upaya nan mengusahakan penurunan emisi dan penyediaan listrik untuk wilayah nan tetap kekurangan akses listrik.

Pilihan Editor: Proses PKPU Diperpanjang, Anak Usaha Indofarma Ini di Ambang Gulung Tikar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis