iPhone 16 dan Google Pixel Bisa Peroleh Izin Edar di Indonesia Asal Penuhi Syarat-Syarat Ini

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perindustrian alias Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan produk iPhone 16 dan Google Pixel  dapat diperjualbelikan di Indonesia jika telah memenuhi syarat sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Ia menyebut untuk memperoleh sertifikat TKDN, terdapat tiga skema nan dapat dipenuhi oleh produsen elektronik. Produsen dapat memilih salah satu di antaranya.

Pertama, skema manufaktur, ialah perusahaan kudu memproduksi peralatan di dalam negeri alias membangun pabrik.

Cara nan kedua, melalui skema aplikasi. Ia menjelaskan jika memilih skema ini, produsen dapat membikin aplikasi digital. Kemudian, Kemenperin bakal melakukan penghitungan berapa skor TKDN melalui aplikasi tersebut.

Skema terakhir adalah dengan penemuan alias riset. Ia mengatakan Apple memilih skema ini untuk memperoleh sertifikat TKDN. Dalam proposal nan diajukan manajemen Apple, kata dia, mereka menjanjikan bakal membangun Apple Academy di sejumlah wilayah di Indonesia.

“Dalam proposal itu, mereka mau membangun Apple Academy di beberapa daerah, ialah di Tangerang, Sidoarjo, Batam, dan Bali. Nah, nan di Bali ini belum terealisasikan,” ujar Febri di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 31 Oktober 2024.

Ia menyebut, dikarenakan realisasi TKDN Apple belum sampai 40 persen, maka Kemenperin belum bisa menerbitkan izin impor untuk produk Apple nan terbaru.

Lebih lanjut, dia mengatakan, andaikan produsen perangkat telekomunikasi lain mau mengimpor produk ke Indonesia, kudu memenuhi syarat-syarat TKDN nan dia jelaskan. 

Iklan

“Tidak hanya Apple, tidak hanya Google, semua perusahaan nan mau impor (alat telekomunikasi) ke Indonesia, kudu memnuhi syarat-syarat TKDN itu,” kata dia.

Adapun produk iPhone 16 dan Google Pixel saat ini diperbolehkan masuk ke Indonesia hanya dengan melalui jalur peralatan bawaan penumpang dari luar negeri serta peralatan kiriman. Proses pendaftaran produk dari kedua jalur ini dilakukan oleh bea cukai. Namun, barang-barang elektronik nan masuk melalui jalur ini dilarang diperjualbelikan.

Febri mengatakan saat ini Kemenperin bakal memantau aktivitas jual beli produk Google Pixel dan iPhone 16, baik secara luring maupun daring. Kemenperin, kata dia, bakal bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga lain untuk menindaklanjuti oknum-oknum nan memperjualbelikan produk terlarangan itu.

“Kami bakal bekerja sama dengan Kemendag dan Kominfo untuk menindak para penjual produk elektronik tersebut, lantaran itu adalah aktivitas ilegal,” ucapnya.

Febri pun mengimbau, agar masyarakat tidak tergiur untuk membeli produk elektronik nan tidak mempunyai izin resmi. Sebab, perihal ini bakal merugikan konsumen lantaran tidak adanya asuransi untuk produk-produk nan ilegal.

Pilihan Editor: Segini Hitungan Pajak iPhone 16 saat Dibeli dari Luar Negeri

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis