ISESS Soroti Sikap Diam Polri di Kasus Pagar Laut Tangerang

Sedang Trending 4 jam yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 25 Jan 2025 03:16 WIB

Langkah Polri nan tetap tak bersuara mengenai persoalan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten dipertanyakan. Sikap tak bersuara Polri di kasus pagar laut Tangerang dipertanyakan. (Humas Kementerian ATR/BPN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mempertanyakan langkah Polri nan tetap tak bersuara mengenai persoalan pagar laut sepanjang 30,16 km di Kabupaten Tangerang, Banten.

Bambang menyebut dalam persoalan ini Polri bisa saja membikin laporan model A untuk melakukan proses penyelidikan. Artinya, tak perlu menunggu laporan dari pihak lain alias laporan model B.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi sejauh ini kita tidak memandang sistem laporan model A dilakukan oleh kepolisian. Bareskrim Polri juga belum bergerak," kata Bambang dalam keterangannya, Jumat (24/1).

Bambang pun mempertanyakan kenapa Polri tetap membisu atas persoalan tersebut. Sebab, menurut dia, perihal ini juga bisa memunculkan beragam dugaan terhadap Polri sebagai lembaga penegakan hukum.

"Ada apa dengan Polri? Apakah Polri menunggu perintah Presiden? Atau Polri tersandera kepentingan? Hal-hal itulah nan muncul lantaran kelambatan respon Polri dalam kasus pagar tersebut," ucap dia.

Bambang mengamini bahwa banyak lembaga nan mempunyai otoritas di laut, mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga Bakamla. Namun, kata dia, masalah penegakan norma tetap menjadi domain Polri.

Dengan kondisi ini, Bambang meminta pemerintah untuk membentuk tim campuran pencari kebenaran guna mengusut persoalan tersebut.

"Sekaligus mengembalikan marwah kepolisian sebagai penegak hukum. Tanpa ada tim nan lebih independent, potensi penyelidikan nan hanya mengarah pada tokoh alias operator di lapangan tanpa menyentuh otak pelaku dari kasus tersebut," tutur Bambang.

Pagar laut misterius di laut Tangerang ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan penduduk pada 14 Agustus 2024 lalu.

Berbagai lembaga tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bagian kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat kewenangan milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.

TNI AL dan masyarakat nelayan telah mulai membongkar pagar-pagar tersebut. Hingga Kamis (23/1), pembongkaran telah selesai sepanjang 9 km.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional