Isi Gugatan Kader ke PN Jakbar terhadap Munas Golkar, Serang Bahlil

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-XI Partai Golkar nan turut mengesahkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum (Ketum) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Gugatan tersebut salah satunya dilakukan oleh kader internal Partai Golkar M. Rafik. Ia menjelaskan gugatan itu dilakukan lantaran penyelenggaraan Munas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar.

Pasalnya, kata dia, berasas Pasal 39 Ayat 2 poin 2 AD/ART Golkar Tahun 2019 disebutkan bahwa Munas semestinya baru dilaksanakan pada Desember 2024 dan bukan pada Agustus kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perintah melaksanakan Munas XI tersebut jelas dan tegas termaktub di dalam Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas X Partai Golkar Tahun 2019 nan menyebut bahwa Munas diselenggarakan setiap 5 tahun di bulan Desember" ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (24/8).

Ia menilai semestinya Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Plt Ketum berbareng Sekjen dan pengurus nan lain dapat tetap melanjutkan sisa masa kedudukan Airlangga Hartarto nan telah mundur sampai Desember 2024.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan langkah kepemimpinan Agus Gumiwang nan langsung menetapkan forum Munas pada tanggal 20-21 Agustus kemarin serta menerbitkan SK Kepanitiaan di anggal 15 Agustus 2024.

"Makanya salah satu gugatan kita ke PN meminta PN tuh membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI inkonstitusional Tanggal 20-21 Agustus 2024 di Jakarta tersebut lantaran dasar norma penyelenggaraannya sudah salah," jelasnya.

Di sisi lain, Rafik juga berambisi agar Kementerian Hukum dan HAM dapat membatalkan seluruh hasil hasil Munas XI Partai Golkar, termasuk membatalkan Bahlil sebagai Ketum Golkar.

"Agar untuk sementara Kemenkumham RI cq Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) tidak serta merta menerima buletin aktivitas perubahan Badan Hukum Partai Golkar periode 2019-2024 lantaran kasus ini sedang diajukan ke PN," tuturnya.

Rafik juga menjelaskan perkara gugatan ini sudah terdaftar di PN Jakarta Barat dengan nomor Perkara 762/Pdt.Su-Parpol/2024/PN Jkt.Brt tertanggal 23/08/2024.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir mengatakan Partai Golkar siap menghadapi gugatan hasil Munas nan diajukan ke pengadilan tersebut.

"Silahkan aja orang mau menggugat, semua punya kewenangan untuk menggugat, kami hadapi saja sesuai patokan AD/ART serta ketentuan norma dan konstitusi," kata Adies, Sabtu (24/8).

Adies meyakini tak ada patokan dalam AD/ART nan dilanggar dalam penyelenggaraan Munas Golkar.

Ia mengatakan ⁠semua proses perubahan AD/ART mengenai tanggal, bulan, dan tahun digelarnya Munas Golkar sudah ditetapkan dan disahkan sejak pada saat Rapat Pleno DPP Partai Golkar dan Rapimnas.

"Semua pemegang kewenangan bunyi DPD Propinsi dan DPD Kab/Kota dan Organisasi Pendiri dan didirikan, total 561 bunyi semua meminta Munas di percepat agar di laksanakan pada bulan Agustus 2024," lanjutnya.

(tfq/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional