Isi Konten YouTube Dedi Mulyadi yang Jadi Bukti Kasus Vina

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Konten nan diunggah di akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan peralatan bukti mengenai dengan laporan kesaksian tiruan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Laporan tersebut dilayangkan perwakilan family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean tidak merinci video apa saja nan dijadikan sebagai bukti. Ia hanya menyebut video-video itu menjadi bukti tambahan.

Roely mengatakan pernyataan tiruan dari Pasren nan kemudian membikin Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Roely, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.

Berikut sejumlah konten mengenai kasus pembunuhan Vina YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Video berjudul 'OKTA TEGAR PADA PENDIRIAN | TIDUR DI RUMAH PAK RT BERSAMA SUPRI CS SAAT KEJADIAN'.

Dalam video itu, Okta selaku salah satu saksi mengaku tidur berbareng sejumlah terpidana kasus Vina di rumah kosong milik pak RT usai meminum minuman beralkohol jenis ciu.

Keterangan itu juga disampaikan oleh Okta saat diperiksa oleh kepolisian. Namun, polisi menyebut keterangan nan diberikan Okta itu berbeda dengan nan disampaikan pak RT.

"Kamu bilang enggak tidur di rumah pak RT," tanya Dedi dalam video.

"Bilang," jawab Okta.

"Terus kata polisinya gimana," ucap Dedi.

"Kata polisinya orang pak RT enggak ngakuin gitu," kata Okta.

Okta mengaku tidak pernah mengubah keterangan bahwa dirinya dan sejumlah terpidana tidur di rumah kosong milik pak RT.

Video berjudul 'PRAM TAK KUASA TAHAN TANGIS | PELUK KDM AKUI BERBOHONH SAAT DI B-A-P'.

Dalam video lainnya, seorang berjulukan Pram juga mengaku tidur berbareng sejumlah terpidana di rumah kosong alias kontrakan pak RT.

Namun, sama seperti Okta, pernyataan Pram juga dibantah oleh pihak berwajib.

Pram kemudian menyebut dirinya mengubah keterangan nan disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terus dibantu diubah BAPnya, setelah diubah BAPnya setelah jam 9 Anda pergi beli nasi kuning, langsung pulang ke rumah Anda aja, tidur di rumah," ucap Pram.

"Disuruh begitu? tanya Dedi.

"Iya waktu dulu," jawa Pram.

Video berjudul 'TANGIS TEGUH TAK TERBENDUNG | MENYESAL PERNAH BERBOHONG SAAT DIPER1KSA'.

Dalam video, Dedi bertanya posisi Teguh saat malam kejadian.

"Posisinya pada malam Minggu tanggal 27 Agustus tahun 2016, Teguh itu posisinya makan di rumahnya Hadi kemudian pindah ke rumah anak pak RT alias kontrakan pak RT, tidur di situ berbareng teman-teman nan hari ini jadi terpidana, sampai pagi, bener?" tanya Dedi.

"Bener," jawab Teguh.

Seperti Okta dan Pram, Teguh pun menceritakan kejadian tersebut saat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ceritakan sebenarnya nan kayak gitu, malah dibilang jika Teguh jika kayak gitu, ya itu Teguh kelak ikut masuk," kata Teguh.

Teguh mengaku saat itu takut. Ia mengaku akhirnya mendusta kepada kepolisian.

"Itu diBAP Teguh, waktu itu nasi kuningnya enggak ada, padahal Teguh bilang kayak gitu, pulang ke rumah Pram," ucap Teguh.

"Artinya bahwa diskenariokannya sama dengan Pram lenyap makan nasi kuning langsung pulang, jadi skenarionya tidak tidur di rumah anaknya pak RT?," tanya Dedi.

"Waktu itu kan Teguh bilang tidur di rumah pak RT, 'kamu tu jangan bohong, padahal pak RT tidak membukakan pintu, jadikan Teguh gimana gitu, orang Teguh tu tidur di situ," kata Teguh.

"Jadi pak RT itu menyampaikan keterangan kepada polisi berasas pernyataan polisi bahwa pak RT tidak membukakan pintu bagi mereka," ujar Dedi.

"Iya," ucap Teguh singkat.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon nan terjadi pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik. Ada delapan orang nan diadili dan dijatuhi vonis hukuman.

Baru-baru ini, Polda Jawa Barat telah menangkap Pegi Setiawan namalain Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam balasan mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional