Isi Lengkap Fatwa MUI soal Salam Lintas Agama Bukan Toleransi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nan digelar di Bangka Belitung, Kamis (30/5) memutuskan mengucapkan salam lintas kepercayaan bukan penerapan dari toleransi.

"Pengucapan salam dengan langkah menyertakan salam beragam kepercayaan bukan merupakan penerapan dari toleransi dan/atau moderasi berakidah nan dibenarkan," bunyi salah satu poin keputusan MUI tersebut.

MUI menilai pengucapan salam merupakan angan nan berkarakter 'ubudiah alias mengabdikan diri kepada Allah SWT. Karenanya, kudu mengikuti ketentuan hukum Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari kepercayaan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengucapan salam nan berdimensi angan unik kepercayaan lain oleh umat Islam hukumnya haram," bunyi keputusan tersebut.

MUI meminta umat Islam mengucapkan salam dengan 'Assalamu'alaikum' dan alias salam nasional alias salam lainnya nan tidak mencampuradukkan dengan salam angan kepercayaan lain ketika datang dalam forum lintas agama.

Dilarang ucapkan selamat hari raya kepercayaan lain

Selain itu, MUI juga menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya kepercayaan lain.

Fatwa itu juga melarang penggunaan atribut hari raya kepercayaan lain, pemaksaan mengucapkan alias melakukan seremoni kepercayaan lain, alias tindakan nan tidak bisa diterima oleh umat berakidah secara umum.

"Beberapa tindakan sebagaimana nan dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan aliran agama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di situs resmi MUI, Kamis (30/5).

Meski begitu, MUI mengatakan Muslim tetap kudu toleransi terhadap umat kepercayaan lain.

Muslim wajib memberikan kesempatan bagi umat kepercayaan lain nan sedang merayakan ritual ibadah dan seremoni hari besar.

MUI menjelaskan toleransi punya dua bentuk, ialah iktikad dan muamalah. Toleransi iktikad berupa memberikan kebebasan kepada umat berakidah lain untuk melaksanakan ibadah hari raya. Adapun toleransi muamalah berbentuk kerja sama dalam kehidupan sosial.

"Toleransi umat berakidah kudu dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan," ucap Niam.

Tetap hormati pemeluk kepercayaan lain

ilustrasi untuk kepercayaan di IndonesiaIlustrasi. Meski menetapkan salam lintas kepercayaan bukan bagian dari tolerasi, MUI tetep meminta seluruh umat Islam untuk menghormati pemeluk kepercayaan lain. (istockphoto/Pekic)

Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI juga meminta seluruh umat Islam menghormati pemeluk kepercayaan lain dan menjamin kebebasan umat berakidah dalam menjalankan aliran agama.

Terkait masalah muamalah, MUI menganggap perbedaan kepercayaan tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

"Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan aliran kepercayaan lain," bunyi keputusan tersebut.

(rzr/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional