Isi Lengkap Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Pengadu Kasus Asusila

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 03 Jul 2024 19:16 WIB

Hasyim Asy'ari menjanjikan duit bulanan Rp30 juta hingga mengurus apartemen milik pengadu. Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat DKPP lantaran terbukti melakukan tindakan asusila. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap isi komplit surat pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dengan wanita berinisial CAT nan jadi pengadu tindakan asusila. Surat itu ditandatangani Hasyim di atas materai.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Sandi menjelaskan surat tersebut dibuat Hasyim lantaran tak kunjung memberi kepastian bakal menikahi pengadu setelah memaksa berasosiasi badan pada 3 Oktober 2023.

"Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024 teradu memenuhi permintaan pengadu untuk membikin surat pernyataan nan ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai oleh teradu," kata Dewa dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi surat nan ditulis dan ditandatangani Hasyim nan dibacakan sebagai bukti dalam sidang.

Satu, akan mengurus kembali nama apartemen atas nama pengadu.

Dua, membiayai keperluan pengadu di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.

Tiga, memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup.

Empat, tidak menikah alias kawin dengan wanita siapapun terhitung sejak surat pernyataan dibuat

Lima, menelepon alias berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai hukuman moral berupa memperbaiki tindakan nan belum terpenuhi dan bayar denda nan disepakati sebesar Rp4 miliar nan dibayarkan dengan langkah mengangsur dalam jangka waktu empat tahun.

Dewa mengatakan akibat berupa denda Rp4 miliar itu diminta pengadu demi memastikan Hasyim dapat memenuhi janji dalam surat pernyataan. Surat dibuat dan ditandatangani Hasyim pada 5 januari 2024.

Adapun dalam sidang hari ini Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindakan cabul terhadap CAT.

DKPP menyebut terjadi hubungan badan antara Hasyim dan pengadu. Hasyim dijatuhi hukuman pemecatan dari kedudukan Ketua KPU.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional