Istana Bantah SYL soal Jokowi Instruksikan Tarik Uang Kementerian

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 14 Jun 2024 03:45 WIB

Istana mengatakan setiap inpres alias diskresi dibatasi sesuai prosedur nan diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan. Istana Kepresidenan membantah pengakuan SYL soal Jokowi memberikan petunjuk menarik duit kementerian untuk mengatasi pandemi dan El Nino. (Biro Setpres/Muchlis)

Jakarta, CNN Indonesia --

Istana Kepresidenan membantah pengakuan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) nan menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penarikan duit kementerian untuk menanggulangi krisis pangan akibat pandemi dan El Nino.

"Tidak betul ada petunjuk Presiden dalam rapat kabinet kepada para menteri/kepala lembaga untuk menarik duit dari bawahan alias staf dalam penanggulangan krisis pangan akibat pandemi dan El Nino," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono dalam keterangannya, Kamis (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dini menyebut setiap petunjuk Presiden dan penggunaan diskresi oleh para pembantu presiden untuk menanggulangi suatu kasus alias persoalan dibatasi sesuai prosedur nan diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.

Ia menjelaskan menteri/kepala lembaga tidak boleh melampaui kewenangan dan kudu melapor kepada presiden selaku atasan.

Selain itu, Dini juga menegaskan setiap penarikan duit alias pungutan liar nan dilakukan oknum pejabat alias aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi merupakan tindak pidana korupsi nan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (12/6), SYL menyebut beberapa kebijakan nan dia ambil ketika menjabat sebagai Mentan merupakan tindak lanjut dari petunjuk Presiden Jokowi.

SYL berkilah duit nan digunakannya dari hasil pemerasan terhadap eselon I Kementan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat Indonesia nan terancam tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan mereka akibat Covid-19 dan El Nino.

SYL saat ini tengah diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40,6 miliar selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e alias Pasal 12 huruf f Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, SYL juga tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap dalam tahap investigasi oleh KPK.

(khr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional