Istana Hormati Putusan MK soal Pilkada 2024

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Istana Kepresidenan merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai periode pemisah pencalonan Pilkada dan pemisah usia kandidat di Pilkada 2024.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin bakal menghormati putusan MK nan diketok pada Selasa (20/8) kemarin.

"Ada dua putusan MK kemarin kan, dan dua-duanya kita hormati untuk itu. Enggak ada sikap lain, selain menghormati putusan MK," kata Hasan di Gedung Kemensetneg, Jakarta, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian, Hasan enggan mengomentari substansi pembahasan RUU Pilkada nan sedang dibahas Badan Legislatif (Baleg) di DPR pada Rabu ini. Hasan hanya menjelaskan RUU tersebut memang sudah menjadi inisiatif DPR sejak 2023, namun sempat mandek pembahasannya.

"Mungkin [mandek] lantaran Pemilu [2024]. Dan hari ini, mungkin ada momentumnya sehingga RUU Pilkada kudu dibahas di Baleg," kata dia nan baru beberapa hari dilantik Jokowi itu.

Selain itu, Hasan juga meminta publik menghormati DPR nan mempunyai kewenangan membentuk UU. Begitu pula dengan MK nan mempunyai kewenangan untuk menangani judicial review atau uji materi undang-undang nan diajukan warga.

Oleh karena itu, Hasan meminta agar masyarakat jangan berprasangka jelek kepada DPR maupun Pemerintah buntut putusan MK soal Pilkada itu.

"Kita ikuti saja sekarang nan ada adalah proses pembahasan undang-undang di DPR. Saya rasa bolanya dan hal-hal teknisnya lebih banyak bisa ditanyakan ke DPR," ujarnya.

Sebelumnya, MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui dua putusan tersebut, MK memutuskan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur kudu berumur 30 tahun saat penetapan calon.

DPR tolak putusan MK soal pemisah usia calon

Sementara itu, DPR menolak untuk mengakomodasi putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala wilayah dihitung saat penetapan pasangan calon.

Pimpinan rapat Achmad Baidowi namalain Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, ialah milik MK dan Mahkamah Agung (MA). MA mengatur syarat usia calon kepala wilayah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

"Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada nan lebih perincian itu di putusan MA," kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Lalu wakil dari partai-partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) menyampaikan pendapat. Mereka mendorong Baleg untuk mengakomodasi putusan MA.

Kemudian, Awiek langsung membikin keputusan untuk tidak mengakomodasi putusan MK.

"Merujuk pada MA ya? Lanjut," ucapnya.

Protes dilancarkan Fraksi PDIP. Mereka tak terima dengan pengambil keputusan nan terburu-buru. Putra Nababan dari PDIP melancarkan kritik ke Awiek.

"Sudah dihitung per fraksi siapa setuju dan tidak setuju," ucap Putra.

Awiek menolak mengakomodasi pendapat PDIP. Dia berdasar Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

Sementara untuk putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

"Partai politik alias campuran partai politik nan tidak mempunyai bangku di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen,

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan bakal bersambung ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. Lalu DPR bakal menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

(khr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional