Istana Respons Demo RUU Pilkada: Proses Demokrasi yang Luar Biasa

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons riuh demo darurat penolakan revisi UU Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8).

Hasbi mengatakan tindakan demonstrasi kali ini menunjukkan dinamika kerakyatan di Indonesia nan berjalan dengan baik.

"Hari ini kita memandang proses kerakyatan nan luar biasa," kata Hasan dalam keterangannya, Kamis (22/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasan menyebut seluruh stakeholder memainkan peran mereka dalam proses berdemokrasi.

MA dan MK menurutnya telah menjalankan perannya di ranah yudikatif. Sementara DPR menjalankan perannya di wilayah pembentukan undang-undang, serta media dan masyarakat sipil nan juga menjalankan perannya sebagai tokoh demokrasi.

Meski muncul tarik-menarik dan perbedaan pendapat, namun perihal itu menurutnya malah menunjukkan kebesaran masing-masing pihak sebagai sebuah bangsa.

Di sisi lain, Hasan juga mengatakan DPR telah menyatakan bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada pada hari ini.

"Jika sampai tanggal 27 Agustus kelak RUU Pilkada tidak disahkan, maka DPR bakal mengikuti patokan terakhir, ialah putusan MK," jelasnya.

Sementara pemerintah menurutnya bakal terus dalam posisi nan sama, ialah mengikuti patokan nan berlaku. Hasan menyebut selama tidak ada patokan nan baru, maka pemerintah bakal mengikuti patokan nan bertindak saat ini.

"Pemerintah berambisi tidak ada disinformasi alias tuduhan nan bisa memicu kericuhan dan kekerasan. Kita kudu tetap kudu menjaga kondusifitas agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu," ujarnya.

Sejumlah komponen masyarakat melakukan tindakan demo penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR dan MK pada Kamis (22/8) sejak pukul 09.00 WIB.

Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari aktivitas 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.

Sebab revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan MA dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(khr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional