Istana soal Demo Jadi Atensi Luar Negeri: Kenapa Harus Takut Disorot?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 22 Agu 2024 17:20 WIB

Media asing ramai menyoroti pergolakan politik di Indonesia imbas RUU Pilkada picu tindakan demonstrasi. Kericuhan disiarkan media Malaysia, Singapura, hingga AS. Media asing ramai menyoroti pergolakan politik di Indonesia imbas RUU Pilkada picu tindakan demonstrasi. Kericuhan disiarkan media Malaysia, Singapura, hingga AS. CNN Indonesia/ Adi Ibrahim

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi merespons riuh tindakan demo darurat penolakan revisi UU Pilkada nan sampai diberitakan media internasional. Ia menilai kondisi itu lumrah terjadi.

"Ya kenapa kita kudu takut disorot? maksudnya itu perkembangan nan berkembang di Indonesia," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8).

Hasan menilai segala dinamika dalam proses berdemokrasi di Indonesia kudu dihormati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada perbedaan pendapat, ada penyampaian ekspresi, kita hormati saja. Enggak usah cemas dengan itu. Kita juga enggak cemas dengan itu," imbuhnya.

Istana menurutnya juga tak mempermasalahkan mengenai perihal itu, pun dengan tagar #DaruratDemokrasi dan viral siaran peringatan darurat nan beredar di sosial media belakangan.

Hasan mengatakan Indonesia merupakan negara kerakyatan sehingga setiap aspirasi masyarakat kudu tetap dihargai.

"Enggak ada tanggapan. Kan tidak apa-apa kan? biarkan saja, itu bagian dari kebebasan berekspresi," ujarnya.

Sejumlah media asing makin ramai menyoroti pergolakan politik di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir imbas revisi Undang-Undang Pilkada hingga picu tindakan demonstrasi hari ini, Kamis (22/8).

Kericuhan itu disiarkan mulai dari media Malaysia, Singapura, hingga Amerika Serikat.

Adapun demonstrasi kali ini merupakan bagian dari aktivitas 'Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.

Sebab revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama mengenai perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Partai nan punya bangku di DPRD tetap kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi pemilu sebelumnya.

Kemudian soal pemisah usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. Baleg memilih mengangkat putusan MA dibandingkan MK. Dengan demikian, pemisah usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.

(khr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional