Istri, Anak, dan Cucu SYL Dipanggil Jadi Saksi Sidang 27 Mei

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 24 Mei 2024 09:50 WIB

Tim jaksa KPK memanggil istri, anak, dan cucu dari mantan Syahrul Yasin Limpo untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (27/5). Tim jaksa KPK memanggil istri, anak, dan cucu dari mantan Syahrul Yasin Limpo untuk bersaksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi, Senin (27/5). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Jakarta, CNN Indonesia --

Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri, anak, dan cucu dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi pada Senin, 27 Mei 2024. Surat panggilan tersebut sudah dikirim ke alamat para saksi.

"Senin (27/5)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis mengenai agenda pemanggilan family SYL.

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengatakan pihaknya pada pekan depan bakal konsentrasi memeriksa saksi-saksi di luar Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Para saksi dimaksud merupakan pihak family hingga internal Partai NasDem nan notabene merupakan kendaraan politik SYL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Meyer menjelaskan pemeriksaan tersebut untuk mendalami aliran dan penggunaan duit nan diterima para saksi dari SYL.

"Kita berambisi pada hari ini bisa selesai semua persidangan dari pihak Kementan, dalam artian pejabat-pejabat sehingga pada minggu depan kita sudah bisa menghadirkan saksi-saksi selanjutnya. Dalam perihal ini orang-orang nan mengenai dengan pemanfaatan duit dan penggunaan uang, di antaranya keluarganya, orang-orang dekat dari pak Yasin Limpo dan juga dari pihak partai," ujar jaksa Meyer sebelum memulai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (22/5) lalu.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari internal Kementan, SYL diduga memanfaatkan duit diduga hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Misalnya seperti untuk umrah, bayar sewa mobil, hingga perawatan kecantikan.

Sementara itu, jaksa menambahkan juga telah mengirim surat panggilan kepada saksi-saksi di luar klaster family untuk bersaksi pada Rabu (29/5). Para saksi dimaksud ialah Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, staf unik SYL nan berjulukan Joice Triatman, dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(rhs/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional