Istri Eks Sekjen Kementan Klaim Tak Pernah Menikmati Hasil Korupsi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Istri eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono, Erni Susanti, mengaku dia dan family tidak pernah menikmati hasil korupsi nan dilakukan suaminya.

Hal tersebut disampaikan Erni sebagai saksi meringankan untuk Kasdi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Pernyataan Erni dibacakan tim kuasa norma Kasdi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Erni mengaku tidak pernah membayangkan sang suami terjerat kasus korupsi di Kementan. Ia menyebut Kasdi adalah sosok nan alim pada tugas dan pekerja keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya selaku istri tidak pernah membayangkan suami saya menjadi terdakwa dalam perkara ini, saya mengenal suami saya sebagai seorang pegawai nan alim pada tugas, pekerja keras dan penuh pengabdian di Kementan RI selama 33 tahun," ujar Erni lewat surat nan dibacakan.

Melalui surat itu, Erni pun bercerita suaminya berkarier di Kementan RI mulai dari pegawai honorer hingga menjadi eselon I dengan penuh perjuangan.

Namun, kata dia, seluruh upaya sang suami hancur akibat tersandung perkara dugaan pemerasan nan saat ini turut menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kini hancur seketika lantaran dinyatakan sebagai terdakwa. Suami saya selama ini adalah suami nan soleh, sangat peduli pada istri dan anak anak, penuh perhatian dan sosok bapak nan melindungi keluarga," tutur Erni.

"Dengan peristiwa ini, sekarang sosoknya seakan lenyap dan lenyap lantaran sudah tidak lagi di sisi kami," sambungnya.

Erni mengaku tak mau mengomentari perkara nan sedang disidangkan. Ia mengaku awam mengenai hukum. Ia juga mengaku tidak layak sebagai family terdakwa mengomentari proses norma ini.

Kendati demikian, dia mengaku tak pernah menikmati sedikitpun menerima faedah atas dugaan hasil korupsi nan dilakukan suaminya.

"Saya tidak dapat mengomentari persoalan nan sedang disidangkan dalam perkara ini, selain lantaran keawaman kami dengan pokok persoalan perkara ini, juga ketidakpantasan kami mengomentari perkara nan sedang disidangkan," kata Erni.

"Namun, satu perihal nan saya ketahui adalah suami saya dan family tidak ada menikmati alias menerima faedah materil dari peristiwa ini," imbuh dia.

Tak hanya itu, melalui suratnya, Erni pun meminta majelis pengadil membebaskan sang suami jika perihal tersebut memungkinkan.

Dalam perkara ini, Kasdi diduga membantu SYL untuk melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

Jaksa KPK menduga SYL menerima duit sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional