Iuran Tapera Bersifat Wajib, Ini Tanggapan Ombudsman

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika turut mengomentari potongan iuran tabungan perumahan rakyat alias Tapera nan berkarakter wajib, bukan sukarela. Ia mengatakan tanggungjawab tersebut sudah diatur oleh undang-undang dan hanya dapat diubah dengan gugatan.

Menurut dia, BP Tapera hanya sebagai operator nan menjalankan patokan nan sudah ditetapkan. “Inisiatif UU Tapera ini justru datangnya dari DPR, bukan pemerintah,” ujar Yeka di Kantor BP Tapera, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.

Polemik tanggungjawab iuran Tapera muncul sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini merupakan patokan turunan dari Undang-Undang  Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera. Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 4 tersebut berbunyi, seluruh pegawai, baik PNS dan swasta maupun pekerja berdikari nan mendapatkan penghasilan sebesar bayaran minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Karena itu, Yeka menilai, jika mau membatalkan kebijakan tanggungjawab iuran dari pemotongan gaji, maka kudu mengubah undang-undangnya.

Ia memaparkan, inisiatif patokan ini pertama kali muncul pada periode kedua Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY, ialah 2009-2014. “Zaman SBY digagas dan ditolak, selanjutnya diajukan lagi, dan RUU (Rancangan Undang-Undang Tapera ini inisiatif pertama prolegnas periode 2014-2019, jadi ini inisiatif DPR,” ujarnya.

Iklan

Yeka berasumsi ada beberapa pertimbangan kenapa pemerintah akhirnya menyetujui UU Tapera. Menurut dia, negara wajib menyediakan perumahan, tapi dalam bernegara ada pula tanggungjawab masyarakat, dan negara berkuasa mengatur tanggungjawab masyarakat.

“Yang kami pahami, melalui UU Nomor 4 Tahun 2016, DPR berbareng pemerintah menyepakati bahwa masyarakat mempunyai tanggungjawab juga dalam menabung,” kata Yeka

Merespons penolakan nan datang dari masyarakat, menurut Yeka, penerapannya tetap bisa mundur dari rencana awal, ialah 2027, lantaran belum jelas sistem pemotongannya kelak dari mana. Ombudsman bakal bersikap obyektif dalam menghadapi persoalan ini, lantaran lembaga pelayanan publik tersebut hanya dapat mengawasi mal manajemen alias perbuatan melanggar undang-undang, sementara kebijakan Tapera sendiri merupakan petunjuk UU.

Pilihan Editor: Otorita IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 29,8 Triliun untuk Tahun Depan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis