TEMPO.CO, Jakarta - Kabar raksasa tekstil Indonesia Sritex dan penyedia donat lokal J.CO terkena PKPU namalain Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang banyak menarik perhatian masyarakat akhir-akhir ini.
Apa sebenarnya PKPU itu, dan apa bedanya dengan pailit nan juga dihadapi oleh Sritex dan bisa berpotensi terjadinya PHK massal hingga membikin Presiden Prabowo minta menterinya membantu?
PKPU dan pailit merupakan metode nan disediakan oleh negara sebagai jalan keluar bagi pelaku upaya nan mengalami kesulitan finansial alias mengenai utang piutang. Keduanya diatur dalam Undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Dalam laman Pengadilan Negeri Surabaya disebutkan, PKPU adalah suatu proses ketika pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam bayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengusulkan rencana perdamaian dengan para kreditornya.
Pada pasal 222 UU 37/ 2004, debitor nan tidak bisa bayar utangnya sesuai kesepakatan, bisa mengusulkan PKPU ke pengadilan. Namun kreditor, nan memandang debitor tidak melakukan pembayaran utang sebagaimana kesepakatan, juga bisa mengusulkan gugatan PKPU ke pengadilan.
Baik nan mengusulkan debitor alias kreditor, pengadilan bakal membentuk majelis dan menyidangkannya. Jika Pengadilan menganggap bahwa permohonan dapat dikabulkan, maka Pengadilan bakal menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi kesepakatan tenteram antara debitor dan kreditor guna mengatur penjadwalan penyelesaian utang-piutang.
Dalam kasus Sritex, kreditor semula sepakat utang piutang diselesaikan dengan PKPU dan perjanjian perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
"Di situ kami melalui proses nan cukup panjang, utang-utang nan perusahaan kami punya ini mempunyai satu kesepakatan ialah perjanjian homologasi alias perjanjian pembayaran utang. Istilahnya jika nan utang misalnya 5 tahun, lampau diperpanjang menjadi 7 tahun, nan utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu," kata Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Iklan
Namun belakangan salah satu kreditor mencabut kesepakatan perdamaian dan menuntut kepailitan.
Sedangkan dalam kasus J.CO Donuts, pihak kreditor PT Kawan Berkarya Mandiri nan mengusulkan gugatan PKPU di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.
Dengan keputusan PKPU, penyelesaian utang piutang bakal berada di bawah pengawasan hakim. Jika PKPU kandas menyelesaikan permasalahan, pihak kreditor bisa mengusulkan pailit.
Dalam pasal 2 UU 37/ 2004, disebutkan bahwa kreditor bisa mengusulkan gugatan kepailitan ke pengadilan. Jika dikabulkan, maka dilakukan penyitaan aset untuk dilelang guna melunasi kewajibannya.
Jika gugatan pailit dikabulkan, Pengadilan kudu menunjuk kurator dan pengadil pengawas untuk mengawasi proses sita.
Pilihan Editor Profil Tom Lembong: Mendag Pemerintahan Jokowi dan Timses Anies Baswedan, Kini Tersangka Impor Gula