Jadi Bukti Kasus Vina, Konten Youtube Demul Berisi Keterangan Saksi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah konten YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel dijadikan sebagai peralatan bukti mengenai dengan kesaksian tiruan Ketua RT Abdul Pasren dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Laporan tersebut dilayangkan Aminah selaku perwakilan family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 25 Juni 2024.

Namun, Ketua Peradi Kota Bandung Roely Panggabean tidak mendetailkan video-video apa saja nan dirangkum untuk dijadikan bukti. Roely hanya menyatakan video nan tayang di YouTube Kang Dedi Mulyadi tersebut bakal menjadi bukti tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penelusuran CNNIndonesia.com, ada puluhan konten video mengenai kasus pembunuhan Vina nan diunggah di YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.

Salah satunya berjudul 'OKTA TEGAR PADA PENDIRIAN | TIDUR DI RUMAH PAK RT BERSAMA SUPRI CS SAAT KEJADIAN'.

Dalam konten itu, Okta selaku salah satu saksi menerangkan dirinya tidur berbareng sejumlah terpidana kasus Vina di rumah kosong milik pak RT usai meminum minuman beralkohol jenis ciu.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Okta saat diperiksa oleh kepolisian. Namun, polisi menyebut keterangan nan diberikan Okta itu berbeda dengan nan disampaikan Pak RT.

"Kamu bilang enggak, tidur di rumah pak RT?" tanya Dedi.

"Bilang," jawab Okta.

"Terus kata polisinya gimana?" ucap Dedi.

"Kata polisinya orang pak RT enggak ngakuin, gitu," kata Okta.

Okta menyampaikan dirinya tak pernah mengubah keterangan nan dia berikan soal tidur berbareng sejumlah terpidana lain di rumah kosong milik pak RT.

Hal serupa juga disampaikan oleh saksi lain berjulukan Pram.

Pernyataan Pram itu ditayangkan dalam video berjudul 'PRAM TAK KUASA TAHAN TANGIS | PELUK KDM AKUI BERBOHONG SAAT DI B-A-P'.

Kepada polisi, Pram juga menyatakan dirinya berbareng sejumlah terpidana tidur di rumah kosong alias kontrakan pak RT. Namun, sama seperti Okta, pernyataan Pram juga dibantah oleh pihak berwajib.

Pram kemudian menyebut bahwa dirinya kemudian mengubah keterangan nan disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Terus dibantu diubah BAP, setelah diubah BAP, 'setelah jam 9 Anda pergi beli nasi kuning, langsung pulang ke rumah Anda aja, tidur di rumah'," ucap Pram menirukan perkataan polisi.

"Disuruh begitu," tanya Dedi.

"Iya, waktu dulu," jawab Pram.

Pernyataan nan sama pun disampaikan oleh Teguh. Hal itu ada dalam video berjudul 'TANGIS TEGUH TAK TERBENDUNG | MENYESAL PERNAH BERBOHONG SAAT DIPER1KSA'.

"Posisinya pada malam Minggu tanggal 27 Agustus tahun 2016 Teguh itu posisinya makan di rumahnya Hadi kemudian pindah ke rumah anak pak RT alias kontrakan pak RT tidur di situ berbareng teman-teman nan hari ini jadi terpidana sampai pagi, bener?" tanya Dedi.

"Bener," jawab Teguh.

"Sumpah," tanya Dedi lagi.

"Sumpah," ucap Teguh.

Seperti Okta dan Pram, Teguh pun menceritakan kejadian tersebut saat dimintai keterangan oleh penyidik.

"Ceritakan sebenarnya nan kayak gitu, malah dibilang jika Teguh kayak gitu, ya itu Teguh kelak itu masuk," kata Teguh.

Mendengar respons tersebut, Teguh pun mengaku takut dan akhirnya mendusta kepada kepolisian.

"Itu di BAP Teguh, nasi kuningnya enggak ada, padahal Teguh bilang kayak gitu, pulang ke rumah Pram," ucap dia.

"Pulang ke rumah Pram, artinya bahwa diskenariokannya sama dengan Pram lenyap makan nasi kuning langsung pulang, jadi skenarionya tidak tidur di rumah anaknya pak RT," tutur Dedi.

"Waktu itu kan Teguh bilang tidur di rumah pak RT, Anda tu jangan bohong, padahal pak RT tidak membukakan pintu, jadikan Teguh gimana gitu, orang Teguh tu tidur di situ," kata Pram.

"Jadi pak RT itu menyampaikan keterangan kepada polisi berasas pernyataan polisi bahwa pak RT tidak membukakan pintu bagi mereka?" tanya Dedi.

"Iya," ucap Teguh singkat.

"Kenapa pak RT bersikap seperti itu, apakah ada kaitan dengan keselamatan anaknya?," tanya Dedi.

"Enggak tahu," jawab Teguh.

Sebelumnya, family terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren mengenai dugaan pemberian keterangan tiruan saat sidang.

"Terkait dengan kesaksian tiruan nan dilakukan Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya nan kami duga memberikan keterangan tiruan nan dibuat di bawah sumpah," ujar Roely kepada wartawan, Selasa (25/6).

Roely mengatakan pernyataan tiruan dari Pasren kemudian membikin Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman menjadi terseret dan dihukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Ia mengatakan dalam persidangan delapan tahun silam, Pasren menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. Hal itu, kata Roely, berbanding terbalik dengan kesaksian dari para tetangga.

Atas perbuatannya, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP mengenai dugaan tindak pidana pemberian keterangan tiruan di bawah sumpah.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional