Jadi Kreditur Sritex yang Pailit, Bank Permata Buka Suara soal Piutang Rp 595 Miliar

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Permata Tbk menjadi satu dari 28 bank kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex. Manajemen Bank Permata mengungkapkan mencatat piutang senilai US$ 37,9 Juta alias Rp 595 miliar dengan dugaan kurs rupiah 15.720 per dolar AS.

Direktur Risiko Bank Permata, Setiatno Budiman mengatakan pihaknya bakal menghormati dan mengikuti perkembangan proses norma nan berjalan. Setiatno mengaku terus memantau perkembangan Sritex nan sedang menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung atas pembatalan putusan homologasi nan ditetapkan Pengadilan Niaga Semarang 21 Oktober 2024 lalu.

“(Kami) bakal melakukan upaya-upaya nan diperlukan untuk mengantisipasi segala kemungkinan nan ada,” kata Setiatno dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 1 November 2024.

Berdasarkan laporan finansial konsolidasian per 30 Juni 2024, Sritex mencatat total liabilitas sebesar US$ 1.597.894.876 alias sekitar Rp 25 triliun. Liabilitas tersebut didominasi liabilitas jangka panjang sebesar US$ 1.466.477.101.  Sementara itu, pos utang bank sebesar US$ 809.994.386 alias Rp 12,7 triliun mendominasi tanggungan jangka panjang Sritex.

Pada laporan tersebut, terdapat 28 bank nan menjadi kreditur. Bank Permata tercatat mempunyai piutang sebesar US$ 16,7 juta. Jumlah ini, berbeda dengan info Bank Permata per 30 September 2024 ialah sebeesar US$ 37,9 Juta.

Setiatno mengatakan, perbedaan tersebut bukan merupakan lonjakan piutang nan terjadi sejak pelaporan keungan Sritex. Menurutnya, US$37,9 Juta merupakan nomor nan tercatat di pihak Bank Permata.

Iklan

“Tidak terdapat kenaikan piutang Permata Bank terhadap Sritex, jumlah utang nan tercatat per September 2024 adalah sebesar US$37,9 Juta,” kata dia.

Sebagai informasi, saat ini Sritex berbareng dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries nan tergabung sebagai Grup Sritex telah menunjuk kuasa norma dari instansi norma Aji Wijaya & Co. Advokat dari instansi norma tersebut bakal mewakiki Grup Sritex dalam melakukan upaya norma kasasi.

“Saat ini perseoran tetap melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan Perseroan tetap bakal melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterangan resminya.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang Sritex pailit pada 21 Oktober 2024 lalu. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya.

PIlihan Editor: Bahas Rencana Bailout untuk Selamatkan Sritex, Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis