Jadi Tersangka Kasus Timah, Eks Kadis ESDM Babel Menangis

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 13 Agu 2024 18:04 WIB

Eks Plt Kepala Dinas ESDM Babel menyatakan jadi kambing hitam usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah. Eks Kadis ESDM Babel menangis usai jadi tersangka kasus korupsi timah. (Kejaksaan Agung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) Supianto menyatakan jadi kambing hitam usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Pantauan CNNIndonesia.com di Kejagung, Supianto nan mengenakan rompi tahanan berwarna pink menangis saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Sembari menutupi wajah, Supianto berulang kali menyebut dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Ia apalagi mengaku dijadikan sebagai kambing hitam oleh pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak salah, saya enggak salah. Saya jadi kambing hitam," jelasnya sembari menangis, Selasa (13/8).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar memastikan interogator telah mempunyai bukti permulaan nan cukup sebelum menetapkan tersangka kepada nan bersangkutan.

"Penyidik menemukan bukti permulaan nan cukup mengenai keterlibatan kerabat SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka interogator menetapkan SPT sebagai tersangka," ujarnya dalam konvensi pers.

Berdasarkan perannya, dia menyebut nan berkepentingan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka lain dalam proses penyusunan RKAB.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional