Jaksa Geledah Rumah dan Apartemen 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga pengadil PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) nan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap.

Tiga pengadil itu pun telah ditangkap petugas Kejagung RI pada Rabu (23/10) kemarin. Petugas juga menangkap seorang advokat Lisa Rahmat nan merupakan kuasa norma Ronald Tannur. Advokat itu pun sudah ditetapkan jadi tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pengadil kasus Ronald Tannur ditangkap di sejumlah tempat di Surabaya kemarin. Selain itu, katanya, tempat tinggal para tersangka juga sudah digeledah oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun tiga pengadil PN Surabaya itu adalah  Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka sudah dinonaktifkan Mahkamah Agung (MA) setelah ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

"[Tiga pengadil ditangkap] di sini di Jatim, di beberapa titik nan dilakukan penggeledahan," kata Mia, Rabumalam.

Beberapa tempat nan digeledah ituadalah dua unit di Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Jalan Tidar No 350 Surabaya milik Erintuah Damanik dan Mangapul.

Kemudian rumah milik Heru Hanindyo di Jalan Ketintang Baru Selatan V, Ketintang, Surabaya.

Kemudian instansi advokat di Jalan Raya Kendangsari dan Jalan Kendangsari Selatan, serta kediaman seorang nan mengenai dalam perkara ini di Jalan Manyar Tirtoyoso Utara IV.

Mereka nan ditangkap petugas Jampidsus itu digelandang ke instansi Kejati Jatim untuk diperiksa pada Rabu petang lalu.

Terpisah, di Jakarta,Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan petugas menyita peralatan bukti duit tunai dan sejumlah peralatan elektronik dari para tersangka suap dan gratifikasi mengenai vonis bebas Ronald Tannur.

Abdul menjelaskan penyitaan dilakukan pihaknya usai menggeledah sejumlah tempat milik keempat tersangka suap.

"Tim interogator juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat mengenai adanya tindak pidana korupsi, penyuapan dan alias gratifikasi sehubungan perkara nan telah diputus di PN Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," ujarnya dalam konvensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu malam.

Abdul menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan di kediaman tersangka Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur di wilayah Rumput, Surabaya, Jawa Timur.

Dari letak tersebut, kata dia, interogator menemukan duit tunai senilai Rp1,190 miliar. Selain itu ditemukan juga mata duit asing berupa USD454.700 kemudian 17.043 dollar Singapura.

Selanjutnya penggeledahan kembali dilakukan interogator di apartemen milik Lisa Rahmat di wilayah Menteng, Jakarta Pusat dan ditemukan mata duit asing dalam corak Dollar Amerika Serikat dan Singapura setara Rp2,126 miliar.

"Serta transaksi finansial dan catatan pemberian duit kepada para pihak terkait," jelasnya.

Abdul menyebut penggeledahan juga dilakukan interogator di kediaman tersangka Erintuah Damanik nan berada di Surabaya, Jawa Timur. Dari letak tersebut ditemukan duit tunai Rp97,5 juta serta mata duit asing sejumlah 32 ribu Dollar Amerika Serikat dan 35.992 Ringgit Malaysia.

"Kemudian penggeledahan di rumah ED di Semarang, Jawa Tengah diemtukan duit tunai 6.000 Dollar Amerika Serikat dan 300.000 Dollar Singapura serta sejumlah peralatan elektronik," tuturnya.

Tak berakhir disana, Abdul mengatakan, interogator juga turut menggeledah kediaman Heru Hanindyo di Surabaya, Jawa Timur dan ditemukan duit tunai Rp104 juta serta 9.100 Dollar Singapura dan 100.000 Yen.

"Kemudian penggeledahan di apartemen milik Mangapul di Tidar, Surabaya, Jawa Timur, ditemukan duit tunai Rp21,4 juta kemudian 2.000 Dollar Amerika Serikat dan 32.000 Dollar Singapura," jelasnya.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengadil Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mempermudah penyidikan, dia mengatakan ketiga pengadil selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba bagian Kejagung.

(frd, tfq/kid)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional